KBOBABE.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/7/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli di bidang keuangan negara, Syakran Rudy, yang menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan para terdakwa mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Herman Fu selaku penyedia alat berat, Yul Haidir yang berperan sebagai pelaksana kegiatan penambangan di kawasan Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di wilayah Desa Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Keempat terdakwa didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan produksi yang secara hukum tidak boleh dieksploitasi. Akibat aktivitas tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, Syakran Rudy menjelaskan bahwa dari perspektif keuangan negara, tindakan melakukan penambangan di kawasan yang seharusnya tidak boleh ditambang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, kawasan bekas tambang maupun kawasan hutan produksi yang telah memiliki ketentuan pengelolaan tidak dapat dieksploitasi secara bebas tanpa dasar hukum yang sah.
“Bekas tambang yang kemudian dilakukan penambangan yang seharusnya tidak dilakukan, itu adalah perbuatan melawan hukum dalam aspek keuangan negara. Jadi bekas tambang seharusnya itu tidak dilakukan penambangan, namun dilakukan penambangan maka itulah kerugian negara itu terjadi. Jadi, itulah prinsip awal perbuatan melawan hukum,” ujar Syakran Rudy di hadapan majelis hakim.
Ia menerangkan bahwa setiap pemanfaatan aset negara yang dilakukan tanpa hak akan berdampak terhadap keuangan negara karena negara kehilangan potensi penerimaan maupun nilai ekonomis dari aset tersebut.
Dalam perkara ini, kerugian negara didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026 menyebutkan nilai kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp89.701.442.371.
Syakran Rudy juga menjelaskan mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, auditor yang melakukan penghitungan bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan hanya menghitung besaran kerugian yang dialami negara berdasarkan metodologi audit yang berlaku.
“Kalau dari perspektif keuangan negara, siapa saja yang dapat menghitung kerugian negara, itu hanya memperkirakan nilai kerugian negara yang terjadi. Para auditor itu hanya memperkirakan, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BPKP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selain BPKP, kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inspektorat kementerian maupun pemerintah daerah, auditor internal badan usaha milik negara (BUMN), hingga Kantor Akuntan Publik dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, BPK, BPKP, internal audit, inspektorat, internal audit perusahaan BUMN, termasuk Kantor Akuntan Publik untuk perusahaan swasta atau perusahaan negara yang berkaitan dengan kerugian negara,” terangnya.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli juga memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kerugian negara telah dikembalikan oleh pelaku.
Menurut Syakran Rudy, pengembalian uang hasil kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa pidana tetap terjadi meskipun kerugian negara telah dipulihkan melalui pengembalian uang ataupun penyitaan aset.
“Berkaitan dengan nilai kerugian negara, meskipun itu dikembalikan, disetor atau dijual, itu tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara yang terjadi dan tidak mengurangi nilai kerugian negara yang telah timbul,” tegasnya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara karena berkaitan dengan unsur kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa.
Selain membahas aspek audit, Syakran Rudy turut menjelaskan konsep keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa keuangan negara tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga mencakup seluruh hak, kewajiban, serta aset milik negara yang memiliki nilai ekonomi.
“Keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi pemerintahan negara,” paparnya.
Keterangan ahli tersebut memperkuat argumentasi jaksa mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum dan timbulnya kerugian negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung karena melibatkan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp90 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya sebelum majelis hakim memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















