Kasus Tambang Ilegal Lubuk Besar, Herman Fu Setor Lagi Uang Pengganti Rp451,7 Juta

Herman Fu Serahkan Uang Pengganti Tahap Kedua, JPU Ajukan Jadi Barang Bukti di Sidang Tipikor

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses hukum perkara dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari terdakwa Herman Fu sebesar Rp451.747.500. Jum’at (10/7/2026)

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum Herman Fu di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung, Jumat (10/7/2026). Penitipan dana itu merupakan kali kedua yang dilakukan pihak terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

banner 336x280

Prosesi penyerahan turut disaksikan Kasi Penuntutan Kejati Babel Kurniawan Harahap, Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah Variska Ardina Kodriansyah, serta Jaksa Penuntut Umum Aulia Perdana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bangka Belitung, Romza Septiawan, mengatakan uang yang dititipkan tersebut selanjutnya akan dimohonkan penetapannya kepada majelis hakim sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Romza, mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses hukum agar uang yang telah diserahkan terdakwa memiliki status hukum yang jelas selama persidangan berlangsung.

“Atas pengembalian uang tersebut, penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui majelis hakim untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara a quo,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya tambahan penitipan dana tersebut, total pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dilakukan penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan kini mencapai Rp3.355.747.500.

“Sehingga dalam perkara dimaksud penyidik maupun penuntut umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan hingga penuntutan dengan total sebesar Rp3.355.747.500,” kata Romza.

Penyerahan Kedua dari Herman Fu

Sementara itu, kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan pada Jumat merupakan penitipan kedua yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya, Herman Fu telah lebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Koba.

Dengan tambahan penitipan sebesar Rp451.747.500, total dana yang telah dikembalikan Herman Fu kepada negara mencapai Rp951.747.500.

“Penyerahan uang pertama berlangsung di Kejaksaan Negeri Koba beberapa waktu lalu senilai Rp500 juta. Hari ini kali kedua senilai Rp451.747.500. Adapun total yang telah diserahkan kepada negara sebesar Rp951.747.500,” ujar Apri yang didampingi rekannya, Fenty.

Menurut Apri, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam memenuhi tanggung jawab hukum sekaligus memulihkan kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk sikap kooperatif Herman Fu selama proses hukum berlangsung.

Berharap Putusan yang Adil

Apri berharap sikap kooperatif kliennya dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Sebagai penasihat hukum, ia menilai Herman Fu telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban hukum dengan mengembalikan seluruh nilai kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

“Klien kami telah kooperatif dan dengan niat baik memulihkan seluruh total kerugian negara yang dituduhkan JPU. Dengan demikian tentu sebagai advokat yang membela hak-hak hukum klien berharap nantinya klien menerima keadilan hukum yang bijaksana dan seadil-adilnya, baik itu dalam tuntutan maupun putusan nantinya,” ujarnya.

Perkara Masih Berjalan

Kasus tambang ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang diduga berlangsung di kawasan hutan di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Selain menjerat Herman Fu sebagai salah satu terdakwa, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lainnya yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah, yang terdiri atas nilai hasil penjualan bijih timah ilegal serta kerugian akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan.

Persidangan hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, maupun penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak sebelum nantinya memasuki tahapan tuntutan dan putusan majelis hakim.

Melalui penitipan dana pemulihan kerugian negara tersebut, Kejati Bangka Belitung menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *