KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Prediksi bahwa kasus timah akan kembali menghangat akhirnya terbukti. Kali ini, giliran para bos timah di level kolektor yang menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Situasi terkini di lapangan menunjukkan, penyidik telah masuk ke tahapan penyegelan terhadap aset-aset para cukong yang diduga diperoleh dari hasil bisnis timah ilegal. Jumat (3/10/2025)
Salah satu yang menjadi target adalah Agat, cukong timah asal Parit Tiga, Bangka Barat. Penyidik melakukan penyegelan terhadap rumah mewah miliknya. Tidak hanya itu, gudang yang selama ini digunakan untuk mengumpulkan pasir timah juga ikut disegel. Langkah ini menandakan arah penyidikan yang kini semakin menekan para kolektor yang selama ini berada di balik rantai distribusi timah ilegal.
Nasib serupa dikabarkan juga menyasar nama-nama lain, seperti Tomi, putra seorang pengusaha besar di Pangkalpinang. Selain itu, beberapa nama yang masih disebut dengan inisial, yakni Athaw dan Rizal Mutakin, juga masuk dalam radar penyidikan. Hingga kini, status hukum mereka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun masih misteri.
Namun, sinyal kuat mengenai langkah penyidikan ini dibenarkan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa proses hukum kali ini merupakan kelanjutan dari perkara tata niaga timah jilid I yang sebelumnya sudah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau yang tahap pertama kemarin (tata niaga.red) sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya (kolektor.red),” kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, vonis pengadilan dalam perkara mega korupsi timah ini baru menjerat pemilik smelter. PT Timah Tbk juga ikut terseret, khususnya pada level direksi serta kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sementara itu, sejumlah pihak di level perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) masih berstatus saksi. Bahkan, beberapa pemilik CV dilaporkan kabur entah ke mana.
Dalam proses hukum yang telah berlangsung, lima smelter timah milik perusahaan swasta sudah diputuskan bersalah. Akibatnya, seluruh asetnya kini disita oleh negara. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Aset-aset perusahaan ini selanjutnya akan dialihkan pengelolaannya oleh negara.
Keterlibatan Lingkaran Kolektor
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa lingkaran kolektor memiliki peran signifikan dalam rantai perdagangan timah ilegal. Sejumlah pimpinan perusahaan-perusahaan boneka serta kolektor yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus ini. Jumlah mereka diperkirakan mencapai puluhan orang, sehingga diprediksi babak baru kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak.
Tidak hanya menyentuh kalangan swasta, penyidikan ini juga membuka peluang keterlibatan aparat birokrasi. Dugaan adanya “main mata” antara kolektor, perusahaan smelter, hingga oknum pejabat pemerintah, semakin menguat. Besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk memperluas lingkup penyidikan.
Menurut sumber internal, pola bisnis timah ilegal ini berlangsung sistematis. Kolektor berperan sebagai pengumpul pasir timah dari tambang-tambang rakyat maupun ilegal, sebelum akhirnya disalurkan ke perusahaan smelter. Dengan skema tersebut, keuntungan besar mengalir ke sejumlah pihak, sementara negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar.
Langkah Kejaksaan Agung yang kini menyasar kolektor disebut sebagai babak baru penegakan hukum dalam perkara ini. Jika sebelumnya publik menilai penyidikan hanya berhenti di level perusahaan besar, kini arah penyidikan menunjukkan adanya upaya serius untuk menindak semua mata rantai dalam bisnis timah ilegal.
Kini, sorotan publik semakin tajam tertuju pada nama-nama seperti Agat, Athaw, Tomi, dan Rizal. Mereka disebut-sebut memiliki peran strategis dalam distribusi timah ilegal. Meski status hukum mereka belum jelas, namun penyegelan aset menunjukkan indikasi kuat bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk melangkah lebih jauh.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, kasus ini menjadi perhatian besar. Timah merupakan komoditas utama daerah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menimbulkan praktik korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. Ke depan, publik menanti sejauh mana keberanian Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Sumber: KoranBabelpos.id, Editor: KBO Babel)