KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Pengusutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah periode 2015–2022 kembali bergulir. Kasus yang dikenal sebagai Tipikor Timah Jilid II ini merupakan pengembangan atau kelanjutan dari perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai ujung tombak penanganan perkara. Sabtu (13/12/2025)
Meski hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Langkah ini membuat suasana di kalangan pelaku usaha timah, khususnya para cukong timah di wilayah selatan Pulau Bangka, kembali memanas. Banyak pihak disebut mulai ketar-ketir karena khawatir namanya kembali terseret dalam pusaran kasus yang sempat menghebohkan nasional tersebut.
Sejumlah cukong timah di Bangka Selatan diketahui bukan nama baru dalam perkara ini. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi saat Kejaksaan Agung mengusut Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I. Kini, dengan dibukanya kembali penyidikan lanjutan, kekhawatiran para pemain lama tersebut kembali mencuat, terutama karena fokus penyidikan mulai mengarah pada aktor-aktor besar di daerah.
Namun demikian, penanganan Tipikor Timah Jilid II sejauh ini baru terlihat “menyala” di wilayah Bangka Selatan. Sementara itu, di kabupaten lain seperti Bangka Barat, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkalpinang, perkembangan perkara belum terlihat secara terbuka. Padahal, sejumlah kolektor timah di wilayah-wilayah tersebut sempat disorot dan bahkan mengalami penggeledahan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat dugaan praktik korupsi tata niaga timah disebut terjadi secara sistemik dan melibatkan lintas wilayah. Masyarakat pun menunggu kepastian apakah penyidikan akan diperluas secara merata ke seluruh daerah yang masuk dalam rantai tata niaga timah tersebut.
Di Bangka Selatan sendiri, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sabrul Iman menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Penyidikan disebut berjalan cepat dan intensif. Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Tidak hanya pejabat internal PT Timah Tbk yang diperiksa, penyidikan juga telah menyasar para bos timah atau cukong kelas kakap yang beroperasi di wilayah Toboali. Mereka diduga memiliki peran penting dalam praktik tata niaga timah yang kini dipersoalkan aparat penegak hukum.
Beberapa nama besar di dunia pertimahan Toboali disebut telah menjalani pemeriksaan secara estafet. Di antaranya adalah Cen Khiong dan Afat, yang dikenal sebagai bos CV Teman Jaya. Keduanya merupakan pemain lama dalam bisnis timah di Bangka Selatan dan memiliki jaringan usaha yang luas.
Menariknya, kedua bos timah tersebut diperiksa pada hari yang sama, yakni Selasa, 9 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan berlangsung selama berjam-jam. Bahkan, proses pemeriksaan keduanya disebut berlangsung hingga malam hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua pengusaha timah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyidikan.
“Iya, sudah diperiksa. Tapi pastinya belum bisa dijelaskan. Mereka, Afat dan Cen Khiong, diperiksa Selasa dari pagi hingga malam hari,” ungkap Primayuda kepada wartawan.
Pemeriksaan panjang terhadap para cukong timah ini menandakan bahwa penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tata niaga timah. Penyidik juga diyakini sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Publik Bangka Belitung kini menaruh harapan besar agar pengusutan Tipikor Timah Jilid II tidak berhenti di Bangka Selatan saja, tetapi juga menyentuh wilayah lain yang diduga terlibat. Kasus ini dinilai sebagai momentum penting untuk membongkar praktik-praktik lama yang merugikan negara dan merusak tata kelola pertimahan di Bangka Belitung. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











