KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor produk bubur kertas yang dilakukan perusahaan kepada pihak afiliasinya sepanjang 2008 hingga 2025. Selasa (8/9/2026)
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas perusahaan.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, dalam rentang 2008-2025 PT TPL menjalankan kegiatan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Selain ekspor, perusahaan juga melakukan penjualan produk secara lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam kegiatan ekspor tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut dilakukan dengan cara mengubah dan memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, hingga harga produk yang diekspor.
Menurut Kejagung, produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp justru diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Perubahan klasifikasi produk tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi yang kemudian dilaporkan dalam kegiatan perdagangan perusahaan.
Tak hanya transaksi ekspor, penyidik juga mendalami penjualan lokal PT TPL kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi.
Dalam transaksi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga transaksi antara perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi.
Namun, Kejagung menduga dokumen transaksi yang disampaikan PT TPL tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Penyidik juga menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Saiful.
KKP dan LHP yang dimaksud berkaitan dengan dokumen serta hasil pemeriksaan yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengawasan dan penilaian terhadap transaksi perusahaan.
Kejagung menilai rangkaian perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar individu yang diduga terlibat, tetapi juga badan usaha yang diduga mendapatkan manfaat atau berperan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut, PT TPL dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, PT TPL juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan oleh Jampidsus Kejagung. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan manipulasi transaksi, mekanisme transfer pricing, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta dampaknya terhadap penerimaan dan keuangan negara.
Dengan penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing ini memasuki babak baru. Kejagung masih akan mengungkap secara lebih rinci konstruksi perkara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Sumber : sindonews, Editor : KBO Babel)














