KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya memperlihatkan ijazah milik Joko Widodo kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam gelar perkara khusus yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Selasa (16/12/2025)
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan dua kubu sekaligus, yakni pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum Joko Widodo serta para tersangka bersama tim penasihat hukumnya. Penunjukan ijazah dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bermuatan kebencian yang menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa penyidik akhirnya memperlihatkan dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan kliennya. Ia menyebut, permintaan untuk melihat ijazah tersebut sebelumnya sempat diajukan berulang kali namun belum dikabulkan, termasuk saat penyidik melakukan pemeriksaan di Kota Solo.
“Hari ini penyidik menunjukkan ijazah milik Saudara Joko Widodo yang sebelumnya diminta oleh klien kami dalam proses penyidikan,” ujar Khozinudin kepada wartawan usai gelar perkara.
Meski demikian, Khozinudin menegaskan pihaknya belum dapat memastikan keaslian dokumen tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum hanya diperbolehkan melihat secara langsung tanpa menyentuh atau mendokumentasikan ijazah tersebut dalam bentuk foto maupun video.
“Kami hanya diperlihatkan, tidak diperkenankan memegang ataupun memotret. Oleh karena itu, soal keaslian ijazah tersebut tetap akan kami uji dan perdebatkan di persidangan nanti,” tegas Khozinudin.
Ia juga menjelaskan, secara kasat mata ijazah yang ditunjukkan penyidik memiliki bentuk dan isi yang sama dengan salinan ijazah Joko Widodo yang selama ini beredar di ruang publik dan media sosial. Dokumen tersebut memuat nama Joko Widodo, keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM), tanda tangan pejabat terkait, serta foto yang selama ini dikenal publik sebagai foto Jokowi saat muda.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyambut baik langkah penyidik yang memperlihatkan ijazah asli kepada para tersangka. Menurut Yakup, tindakan tersebut menunjukkan komitmen penyidik dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.
“Penunjukan ijazah ini menjadi bukti bahwa dokumen asli memang ada dan telah ditunjukkan dalam proses hukum. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang berani dan terbuka,” kata Yakup.
Yakup mengaku pihaknya sempat terkejut dengan keputusan penyidik untuk memperlihatkan ijazah tersebut dalam forum gelar perkara. Namun setelah mendapat penjelasan, ia memahami bahwa langkah itu diambil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Hal kedua yang cukup mengagetkan kami, namun kami sangat apresiasi, adalah ijazah Pak Jokowi akhirnya telah ditunjukkan kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Awalnya kami mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur, tetapi ternyata ini sudah menjadi bagian dari kebijakan penyidik dan telah dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo, tersangka lainnya antara lain Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, serta sejumlah nama lain yang diduga berperan dalam penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Joko Widodo.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.
Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan, gelar perkara khusus ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penuntasan kasus agar segera masuk ke tahap persidangan. Dengan ditunjukkannya ijazah tersebut, diharapkan polemik yang selama ini berkembang di ruang publik dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut reputasi mantan kepala negara sekaligus menguji batas antara kebebasan berpendapat dan pertanggungjawaban hukum di ruang publik. Dengan bergulirnya perkara ke tahap selanjutnya, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan diuji secara resmi di pengadilan. (Sumber : KBKNews.id, Editor : KBO Babel)











