Kasus Under Invoicing CPO Terungkap, Bareskrim Sita Dokumen dan Komputer Milik PT MMS

Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kantor dan Gudang PT MMS Digeledah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing yang diduga dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit, PT MMS. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang milik perusahaan tersebut pada Jumat (29/5/2026). Sabtu (30/5/2026)

Penggeledahan dilakukan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Tangerang, Banten. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.

banner 336x280

Langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas sawit yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen faktur atau invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah unit CPU komputer yang digunakan dalam operasional perusahaan.

Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen yang ditemukan guna mengungkap ada atau tidaknya praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kombes Setyo dalam keterangannya.

Menurutnya, penyidik menemukan indikasi awal adanya praktik under invoicing, yakni tindakan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Modus tersebut umumnya dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan ekspor serta menyamarkan nilai transaksi yang sesungguhnya.

Dalam kasus komoditas sawit, praktik seperti itu dinilai sangat merugikan negara karena menyangkut salah satu sektor strategis yang menjadi penyumbang devisa besar bagi Indonesia.

Bareskrim menduga terdapat perbedaan antara nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dengan nilai riil barang yang dikirim ke luar negeri. Jika dugaan tersebut terbukti, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari aktivitas perdagangan internasional tersebut.

Selain berdampak pada penerimaan negara, praktik manipulasi data ekspor juga dianggap dapat mengganggu transparansi perdagangan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perkebunan dan ekspor minyak sawit.

Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada dokumen perusahaan, tetapi juga menelusuri alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ekspor, hingga kemungkinan adanya jaringan yang turut berperan dalam praktik tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegas Setyo.

Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan ekspor PT MMS. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia sehingga integritas data ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar internasional serta memastikan penerimaan negara berjalan optimal.

Bareskrim menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, termasuk manipulasi dokumen perdagangan dan ekspor. Penegakan hukum di sektor ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.

“Praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia. Karena itu, kami akan melakukan penanganan secara serius dan menyeluruh,” ujar Setyo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup, serta melakukan gelar perkara.

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, Bareskrim memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen tambahan, analisis transaksi keuangan, hingga penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Saat ini, penyidik masih terus menelaah seluruh barang bukti yang telah diamankan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Bareskrim memastikan proses penanganan kasus dugaan manipulasi data ekspor sawit PT MMS akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *