Kawasan Hutan Konservasi Gunung Lalang Disulap Jadi Kebun dan Kolam Ikan, ASN Pemkab Belitung Dituding Dalangi Peralihan Lahan Ilegal

100 Hektare Lebih Hutan Konservasi Jadi Kebun Sawit hingga Kolam Ikan, Nama ASN 'BK' Terseret

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Praktik penguasaan lahan negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Belitung. Ratusan hektare lahan di kawasan Hutan Konservasi (HK) Gunung Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit, kolam ikan, hingga lahan pertanian. Ironisnya, praktik perambahan hutan ini turut menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Belitung, yakni Bakti alias BK. Senin (4/8/2025)

Hasil investigasi media mengungkap bahwa lahan konservasi tersebut telah digarap selama bertahun-tahun dan kini terlihat jelas telah berubah fungsi. Kawasan yang semestinya dilindungi justru disulap menjadi lahan produktif untuk kepentingan kelompok tertentu.

banner 336x280

Lebih jauh, Bakti diketahui berperan sebagai pembina Kelompok Tani Mufakat, yang diduga menjadi kedok legalitas dalam praktik penguasaan lahan secara terselubung. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kelompok ini turut memfasilitasi aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan konservasi.

“Bakti itu pembina Kelompok Tani Mufakat. Di kawasan hutan konservasi itu sekarang sudah berubah fungsi jadi perkebunan sawit, kolam, dan lahan pertanian,” ujar seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (2/8/2025).

Ketika dikonfirmasi, Bakti membantah keterlibatannya dalam praktik jual beli lahan. Ia mengklaim bahwa Kelompok Tani Mufakat hanya mengelola lahan untuk pertanian, budidaya sayur, dan ikan air tawar. Ia juga menyatakan bahwa kelompok tersebut telah mengajukan permohonan pengelolaan lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2021, meskipun hingga kini izin resmi belum diterbitkan.

“Kelompok Tani Mufakat berdiri sejak 2017. Kami mengajukan permohonan ke DLH Provinsi tahun 2021, tapi memang sampai sekarang belum keluar izinnya,” kata Bakti.

Bakti juga membenarkan bahwa Kelompok Tani Mufakat menguasai lebih dari 100 hektare lahan di kawasan hutan konservasi. Ia menyebut lahan tersebut terbagi di dua lokasi berbeda dan kini telah dikuasai oleh pihak lain, yakni para penambang timah.

“100 lebih hektar itu terbagi dari dua tempat berbeda. Sekarang Kelompok Tani Mufakat sudah bubar,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perambahan sawit dan dugaan jual beli lahan konservasi, Bakti mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

Sebagai informasi tambahan, sorotan terhadap praktik ilegal penguasaan lahan hutan konservasi ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, ratusan hektare kebun sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Konservasi (HK) yang berada di wilayah Desa Air Seru dan Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, juga mencuat ke permukaan.

Dugaan kuat mengarah pada alih fungsi kawasan hutan negara menjadi kebun sawit dan aktivitas jual beli lahan secara ilegal oleh sejumlah pihak. Dalam kasus ini, nama Bakti alias BK kembali disebut sebagai salah satu aktor utama.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, selain BK, terdapat pula deretan nama pengusaha ternama di Belitung yang disebut memiliki kebun sawit di kawasan hutan produksi. Mereka antara lain berinisial Afo, Kunyit, Stenlie, Ginting, Adi, Feri Aw, dan Aming Imbo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau bantahan resmi dari pihak-pihak tersebut.

“Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah masuk ke wilayah Belitung. Setelah sebelumnya melakukan penyitaan lahan di Belitung Timur dan Desa Bantan, kini fokus mereka mengarah ke kawasan hutan konservasi di Belitung,” ungkap salah satu sumber tertutup kepada babelterkini.com, Sabtu (2/8/2025).

Langkah hukum juga sempat menyentuh sejumlah nama dalam daftar tersebut. Mereka kabarnya telah dipanggil oleh Dinas Kehutanan melalui UPT KPHL Belantu Mendanau, dan bahkan sempat dimintai keterangan dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Belitung. Namun, belum ada perkembangan signifikan atau informasi resmi mengenai kelanjutan proses hukum terhadap mereka.

“Nama-nama pemilik kebun sawit di kawasan HP Air Seru dan Terong sudah pernah dipanggil. Tapi hingga kini, belum jelas tindak lanjutnya,” tambah sumber tersebut.

Sementara itu, upaya tegas telah dilakukan oleh Satgas PKH di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Total luas kawasan hutan yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara mencapai 1.098,89 hektare. Penyitaan ini dilakukan pada sejumlah titik dalam wilayah administratif Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemasangan plang penyitaan oleh Tim Satgas PKH dilakukan sejak Senin hingga Selasa (28-29 Juli 2025), setelah melalui proses verifikasi legalitas terhadap status lahan yang dikuasai secara ilegal.

Dengan munculnya kasus baru di kawasan Hutan Konservasi Gunung Lalang, desakan publik kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait semakin menguat. Masyarakat meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. (Sumber: Babelterkini.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *