KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Terdakwa Herman Fu melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Jum’at (28/8/2026)
Keputusan untuk menempuh upaya hukum tersebut disampaikan advokat Herman Fu, Apri Anggara, kepada awak media, Jumat (28/8). Menurut Apri, banding merupakan keputusan yang telah disepakati bersama kliennya karena menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum memberikan rasa keadilan bagi Herman Fu.
Apri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan utama yang menjadi dasar pihaknya mengajukan banding. Salah satunya menyangkut lamanya pidana penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang dibebankan kepada Herman Fu.
“Pertama keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan selama 4 tahun dan uang pengganti Rp4,6 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan,” kata Apri.
Selain persoalan berat-ringannya hukuman, tim penasihat hukum juga mempersoalkan penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap Herman Fu.
Apri menegaskan, berdasarkan fakta yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan, Herman Fu bukan merupakan penambang, pemodal, maupun pemilik aktivitas pertambangan. Herman disebut hanya menyewakan alat berat melalui skema jasa rental dengan pembayaran berdasarkan penggunaan alat tersebut.
“Kedua berupa keberatan atas penerapan pasal korupsi karena faktanya klien bukan penambang, pemodal atau pemilik tambang, hanya sebagai penyewa alat berat berupa pemberian jasa rental alat berat mendapatkan hasil sewa per jam,” ungkap Apri.
Menurutnya, posisi Herman Fu dalam hubungan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta hubungan bisnis antara pemilik alat berat dan pihak yang menggunakan jasa alat berat. Karena itu, pihak penasihat hukum menilai penerapan ketentuan tindak pidana korupsi terhadap kliennya masih patut dipersoalkan melalui proses hukum pada tingkat banding.
Alasan berikutnya berkaitan dengan uang pengganti. Apri menyebut Herman Fu telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan sebagian uang yang dianggap sebagai hasil sewa alat berat kepada jaksa penuntut umum.
“Ketiga klien sudah menitipkan uang pengganti hasil sewa kepada jaksa penuntut umum dengan total Rp951.751.500. Ini semua sebagai upaya serta niat baik klien,” ujarnya.
Penasihat hukum berharap pembayaran yang telah dititipkan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
Selain itu, pihak Herman Fu juga mempertanyakan apakah hubungan bisnis berupa sewa-menyewa alat berat dapat secara langsung dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana unsur dalam perkara korupsi.
“Keempat kalau hubungan bisnis sewa menyewa alat berat bukan ranahnya memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana fakta persidangan dalam kasus korupsi ini,” tandas Apri.
Dengan pengajuan banding tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Babel dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, kedudukan Herman Fu dalam perkara, serta dasar penerapan pasal dan besaran hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Vonis Empat Terdakwa
Perkara yang menjerat Herman Fu berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Majelis hakim yang diketuai Dewi sebelumnya telah membacakan putusan terhadap para terdakwa pada 20 Agustus 2026.
Iguswan Saputra dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Selain hukuman penjara, Iguswan dikenakan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Iguswan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, Mardiansyah, yang merupakan mantan KPH Sembulan pada Dinas Kehutanan Bangka Belitung, dijatuhi hukuman paling ringan. Ia dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 120 hari kurungan.
Mardiansyah juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp5 juta.
Terdakwa lainnya, H Yulhaidir alias H Yul yang disebut sebagai pelaksana lapangan, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Herman Fu divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,6 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Iguswan Saputra dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti Rp45 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk Mardiansyah, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sedangkan H Yulhaidir alias H Yul dan Herman Fu masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa secara umum lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan JPU untuk pidana penjara.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Di antaranya, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
Kini, dengan adanya keputusan Herman Fu untuk mengajukan banding, perkara tersebut akan kembali memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi Babel. Tim penasihat hukum berharap proses banding dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap posisi dan peran Herman Fu dalam perkara tersebut, termasuk mengenai hubungan sewa-menyewa alat berat serta uang yang telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
















