
KBOBABEL.COM (PARITTIGA) – Perkebunan sawit seluas 24,085 hektare milik Cong Akin di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus menjadi sorotan. Meski lahan tersebut telah disita negara sejak tahun 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor: 120/PID.B/LH/2020, namun hingga Agustus 2025, lahan itu masih dirawat dan dipanen oleh keluarga Cong Akin. Senin (4/8/2025)
Penyitaan lahan sawit tersebut merupakan buntut dari vonis terhadap Husen alias Akin, anak dari Tjong Jat Sun alias Cong Akin. Dalam persidangan, Akin terbukti bersalah melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi (HP) dan divonis enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, atau bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu bulan. Selain hukuman pidana, seluruh kebun sawit milik keluarga tersebut disita untuk negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan kebun sawit milik keluarga Cong Akin masih terus berjalan. Perawatan dan pemanenan tetap dilakukan sejak 2020 hingga saat ini, termasuk keberadaan pool alat berat seperti ekskavator milik Cong Akin yang masih berdiri di atas lahan tersebut.
“Artinya keluarga Cong Akin sudah berani melawan negara,” ujar salah satu sumber warga yang meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung segera turun tangan. Ia menilai keberanian keluarga tersebut mengelola lahan yang sudah disita merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum.
Keberadaan ekskavator dan aktivitas panen sawit ini juga menunjukkan bahwa penyitaan tersebut tidak disertai dengan langkah tegas dalam pengamanan aset negara.
Sementara itu, Welly, anak Cong Akin yang disebut-sebut mengelola kebun tersebut, saat dikonfirmasi membantah keterlibatannya. “Salah orang,” katanya singkat saat dihubungi.
Adapun salah satu pengelola kebun lainnya, Pak De Pangat, yang namanya juga disebut oleh warga, hingga kini masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatannya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di atas lahan yang sudah disita negara. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kemudian turun tangan menangani kasus ini.
Pihak Krimsus kala itu telah memasang plang di area kebun sawit tersebut sebagai penanda bahwa lokasi tersebut dalam status penyitaan. Plang tersebut juga menjadi peringatan agar tidak ada aktivitas apapun sebelum perkara dilimpahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, plang tersebut seolah tidak digubris. Aktivitas panen dan perawatan kebun tetap dilakukan oleh pihak keluarga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara pasca putusan pengadilan.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Husen alias Akin anak dari Tjong Jat Sun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
– Perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat seluas kurang lebih 24,085 (dua puluh empat koma nol delapan lima) Hektar dengan keadaan fisik dilapangan masih terdapat pohon kelapa sawit yang masih berdiri, dirawat dan dipanen, dengan titik koordinat yang diambil oleh Sdr. Zainal Nurhidayat selaku staf BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sebagai berikut:
NO X Y NO X Y NO X Y Dirampas untuk negara; – Fotocopy Legalisir Laporan Patroli Pengamanan Hutan (Terrestrial) Pada Wilayah KPHP Jebu Bembang Antan (Unit-II) tanggal 6 Februari 2018 beserta foto dokumentasi pemasangan plang Kawasan Hutan;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: 13/2001 tanggal 11 Juni 2001 atas nama Husen;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Husen terdaftar di Kantor Kecamatan Jebus Nomor: 594/168/02/2005 tanggal 27 Juli 2005 seluas 19.528 meter persegi di Desa Kelabat Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Suriami terdaftar di Kantor Kecamatan Jebus Nomor: 594/169/02/2005 tanggal 27 Juli 2005 seluas 19.921 meter persegi di Desa Kelabat Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Willy Agus Setiawan terdaftar di Kantor Kecamatan Jebus Nomor: 594/170/02/2005 tanggal 27 Juli 2005 seluas 14.535 meter persegi di Desa Kelabat Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Hendry terdaftar di Kantor Kecamatan Jebus Nomor: 594/171/02/2005 tanggal 27 Juli 2005 seluas 11.013 meter persegi di Desa Kelabat Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
– Fotocopy Legalisir dari Kecamatan Jebus Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Husen terdaftar di Kantor Kecamatan Jebus Nomor: 594/172/02/2005 tanggal 27 Juli 2005 seluas 19.000 meter persegi di Desa Kelabat Kec. Jebus Kab. Bangka Barat;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Parittiga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang lemah dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. (Sumber: Bangkaindependent.com, Editor: KBO Babel)
1 557674 9818201 12 558137 9818258 23 558442 9817991
2 557692 9818209 13 558035 9818240 24 558561 9817938
3 557707 9818208 14 557955 9818199 25 558617 9817841
4 557759 9818167 15 557980 9818092 26 558570 9817719
5 557846 9818160 16 558050 9818151 27 558533 9817729
6 557826 9818282 17 558143 9818153 28 558367 9817670
7 557842 9818332 18 558157 9818129 29 557748 9818121
8 557916 9818416 19 558117 9818124 30 557842 9818074
9 558051 9818465 20 558121 9818078 31 557957 9818006
10 558105 9818450 21 558177 9818068 32 558039 9817906
11 558138 9818372 22 558283 9818009 33 558339 9817714
– 1 (satu) buah dodos;
– 1 (satu) buah egrek;
– 1 (satu) buah jerigen kosong bekas racun rumput;
– 1 (satu) unit alat semprot rumput;
– 1 (satu) karung pupuk NPK merk Kebomas;
– 1 (satu) karung kapur merk Dolomite;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
