Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Irwansyah Akui Pemilik Awal PT DAM dalam Sidang Korupsi Rp121 Miliar: “Benar, Saya Pemilik Awalnya”

Irwansyah Akui Pemilik Awal PT DAM dalam Sidang Korupsi Rp121 Miliar: “Benar, Saya Pemilik Awalnya”

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (1/8/2025). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah. Selasa (5/8/2025)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi tersebut, Irwansyah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Effendi Suyono alias Afen Metro, pengusaha sawit asal Bangka Belitung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan Irwansyah untuk mengurai alur kepemilikan dan peran awal dalam penguasaan lahan milik negara yang digunakan secara ilegal oleh PT DAM.

Dalam kesaksiannya, Irwansyah secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik awal dari PT DAM, sebuah perusahaan yang kini berada di tengah pusaran kasus dugaan korupsi senilai Rp121 miliar tersebut.

“Benar, saya pemilik awal PT DAM tahun 2008. Namun saat itu perusahaan tidak aktif. Kemudian beralih ke Pak Afen,” ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.

Ia juga tidak membantah adanya hubungan dekat dengan terdakwa Afen. Menurut Irwansyah, hubungan mereka sudah terjalin cukup lama dan didasari faktor kedaerahan serta kedekatan keluarga.

“Kami memang cukup dekat, sejak lama,” katanya.

Keterangan Irwansyah tersebut menambah daftar panjang pihak-pihak yang disebut berperan dalam penguasaan lahan negara oleh PT DAM. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lahan seluas sekitar 5.974 hektare yang digunakan oleh PT DAM ternyata merupakan tanah negara yang statusnya tidak dapat dialihfungsikan.

Lahan itu masuk dalam kawasan hutan negara yang semestinya tidak boleh dijadikan area perkebunan. Namun, PT DAM justru mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga diterbitkan secara ilegal.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa SPH atas lahan seluas total 10.200 hektare dijadikan dasar oleh PT DAM untuk mengajukan izin perkebunan. Dokumen ini disebut-sebut sebagai produk manipulatif yang dikeluarkan dengan bantuan sejumlah oknum pejabat daerah. Beberapa nama yang disebut terlibat antara lain mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, Bachtiar.

Baik Ridwan maupun Bachtiar disebut berperan dalam memuluskan proses terbitnya SPH yang menjadi pijakan hukum bagi PT DAM dalam mengelola ribuan hektare lahan negara. SPH tersebut kemudian digunakan untuk memproses izin-izin lain, termasuk izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Afen telah menitipkan dana sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan,” tegas JPU dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena bukan hanya menyangkut luasan lahan yang besar dan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga karena kuatnya dugaan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat dalam proses perizinan.

Nama Irwansyah sendiri kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2013-2018 dan pernah maju di sejumlah pemilihan kepala daerah pasca menjabat. Keterlibatannya dalam kasus PT DAM dinilai sebagai potongan penting dalam mengurai peran-peran yang terjadi sejak awal berdirinya perusahaan tersebut.

Meski belum berstatus tersangka, kehadiran Irwansyah sebagai saksi dan pengakuannya sebagai pemilik awal PT DAM memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktor politik dalam skema penguasaan lahan secara ilegal.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka dinilai secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemutaran bukti digital yang diajukan oleh JPU. Majelis hakim menegaskan akan terus mendalami semua keterangan dan bukti untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan terus dibuka. Termasuk mereka yang ikut dalam penerbitan dokumen awal dan pendirian PT DAM.

Dengan kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan banyak aktor dari sektor swasta maupun pejabat publik, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola izin perkebunan dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. (Sumber: Metroposkota.com, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nama Aidil Mencuat, Aktivitas Jual Beli Timah dan Emas Ilegal Diduga Marak di Desa Melabun

    Nama Aidil Mencuat, Aktivitas Jual Beli Timah dan Emas Ilegal Diduga Marak di Desa Melabun

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi salah satu titik aktivitas jual beli timah dan emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Dalam praktik tersebut, nama seorang kolektor yang dikenal luas di wilayah itu, Aidil, mencuat dan disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh […]

  • Kolaborasi PT Timah dan PMI Babel, Tingkatkan Solidaritas Lewat Donor Darah

    Kolaborasi PT Timah dan PMI Babel, Tingkatkan Solidaritas Lewat Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat melalui kolaborasi bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kolaborasi ini diwujudkan melalui berbagai aksi kemanusiaan, termasuk program donor darah yang rutin dilaksanakan di wilayah operasional perusahaan. Jumat (9/5/2025) Dalam kegiatan tersebut, PT Timah kerap menggandeng […]

  • Bareskrim Bongkar Operasi Casino di Sukoharjo, 30 Tersangka dan Rp1,04 Miliar Diamankan

    Bareskrim Bongkar Operasi Casino di Sukoharjo, 30 Tersangka dan Rp1,04 Miliar Diamankan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian casino di sebuah gedung di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Jum’at (28/8/2026) Pengungkapan praktik perjudian tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Kasus ini bermula […]

  • KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil

    KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Jum’at […]

  • Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

    Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Advertisements KBBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang sebagaimana yang selama ini dipahami publik. Pernyataan ini ia sampaikan merespons rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hendak menghapus mekanisme rujukan bertingkat dan menggantinya dengan sistem yang lebih menyesuaikan kondisi medis pasien. Jumat (14/11/2025) […]

  • KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih kembali membuka fakta sensitif yang selama ini seperti disimpan rapat-rapat. Sabtu (31/1/2026).

    Tanpa Rujukan dan Riwayat Medis, Dokter IGD Akui Harus Mulai dari Nol Tangani Pasien AR

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR (10) kembali menguak detail krusial penanganan medis di rumah sakit. Kali ini, kesaksian datang dari dr. M. Basri, dokter yang menangani AR saat pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sabtu (31/1/2026). Di hadapan majelis hakim, dr. Basri menegaskan […]

expand_less