Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum, Skandal Pajak 2016–2020 Kian Menguat

Lima Tokoh Pajak dan Pengusaha Dicekal, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Pengurang Pajak

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum signifikan terkait penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang terjadi pada periode 2016–2020. Lima nama besar telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi. Pencekalan ini diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pengamanan proses penyidikan yang terus meluas. Jumat (21/11/2025)

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025. “Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat nama lainnya yang diduga memiliki hubungan erat dengan dugaan alur tindak pidana korupsi pajak tersebut.

banner 336x280

Empat nama lain yang turut dicegah yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa; serta Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak. Kelimanya diduga memiliki keterkaitan dengan serangkaian penyimpangan berupa pengurangan kewajiban pajak perusahaan tertentu melalui pola “jalan pintas” yang diduga ditawarkan oleh oknum pegawai pajak.

Penelusuran berbagai pihak menemukan bahwa dugaan praktik lancung ini berlangsung dalam kurun empat tahun dan melibatkan kepentingan sejumlah korporasi besar. Modusnya diduga berupa pemberian fasilitas pengurangan nilai pajak melalui manipulasi pemeriksaan, rekayasa laporan, atau intervensi penilaian pajak. Pola ini kemudian dihubungkan dengan dugaan adanya aliran suap dari pihak wajib pajak kepada pejabat atau pegawai pajak tertentu.

Pencekalan Berlaku Enam Bulan, Berpotensi Diperpanjang

Pencekalan lima nama tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan opsi perpanjangan apabila proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang. Kejagung menilai langkah ini krusial agar pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berada dalam jangkauan penegak hukum dan tidak menghambat jalannya pengungkapan kasus.

Bersamaan dengan permohonan pencekalan, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti lanjutan. Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor para pihak yang dianggap memiliki kaitan dalam kasus tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah dikabarkan merupakan kediaman seorang mantan pejabat Ditjen Pajak.

Sumber internal menyebut lokasi tersebut mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. Namun demikian, hingga kini Kejagung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah yang menjadi sasaran penggeledahan.

Ada di rumah, ada di kantor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat menjelaskan lokasi-lokasi yang diperiksa oleh penyidik.

Indikasi Suap Menjadi Arah Penyidikan Utama

Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan indikasi kuat adanya tindakan suap sebagai inti dari skandal ini. “Ada kesepakatan dan ada pemberian. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya. Meski demikian, Anang belum merinci nilai suap, mekanisme transaksi, maupun pihak yang memberikan atau menerima suap tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus, baik dari internal Ditjen Pajak maupun pihak eksternal yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan tertentu pada masa itu. Identitas para saksi belum dipublikasikan secara terbuka karena dianggap dapat mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.

Kasus dugaan korupsi pajak ini menjadi salah satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung dalam beberapa tahun terakhir. Skala penyimpangan yang diduga melibatkan pejabat tinggi, pengusaha besar, dan oknum aparat pajak menjadi perhatian publik, terutama mengingat peristiwa terjadi pada masa reformasi perpajakan tengah digencarkan pemerintah.

Kejagung menilai penyimpangan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar. Skema pengurangan kewajiban pajak yang diberikan kepada perusahaan tertentu dianggap merusak prinsip keadilan perpajakan dan menciptakan ketimpangan antara wajib pajak besar dan kecil.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru apabila alat bukti telah mencukupi. Dengan pencekalan yang kini diberlakukan, seluruh pihak yang terlibat diharapkan berada dalam posisi kooperatif untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. (Sumber : Konteks.co.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *