KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak tegas para pemilik tambang ilegal yang beroperasi di Bangka Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan usai meninjau langsung lokasi tambang timah ilegal yang digerebek Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar pada Sabtu (8/11/2025). Aktivitas ilegal itu diketahui menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun. Kamis (20/11/2025)
Dalam kunjungannya pada Rabu (19/11/2025), Jaksa Agung menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan perkara yang bisa ditangani secara biasa. Ia menyebut peralatan yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pemilik aktivitas ilegal ini bukan sembarang orang. Karena itu, ia memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap para pemodal di balik jaringan tambang ilegal tersebut.
“Pada hari ini kita bisa melihat hasilnya, apa yang dilakukan oleh ilegal-ilegal ini. Tentunya kita akan melakukan suatu tindakan ke penyidikan,” ujar Burhanuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan instruksi tegas kepada Kejati Babel untuk mengusut siapa saja pihak yang berada di balik operasi besar tersebut. Bukan hanya operator lapangan, tetapi juga pemilik modal yang diduga mengatur dan membiayai seluruh aktivitas penambangan.
“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodalnya,” tegasnya.
Temuan Alat Berat Bukti Peran Pemodal Besar
Dari hasil penggerebekan Satgas PKH Halilintar, total 14 unit alat berat dan 10 orang berhasil diamankan. Temuan alat berat dalam jumlah besar ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa kegiatan tersebut bukan digerakkan oleh pelaku kecil, melainkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal besar.
Menurut Burhanuddin, penggunaan alat berat bernilai tinggi menunjukkan operasi tersebut dilakukan secara masif dan terorganisasi. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin aktivitas ilegal seperti ini dijalankan oleh pelaku tanpa dukungan finansial yang kuat.
“Karena tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan eksekutor yang bagus seperti ini. Ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Kawasan tersebut merupakan hutan produksi dan lindung dengan total luas sekitar 315,48 hektar yang telah rusak akibat aktivitas tambang.
Kasatgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa operasi dilakukan karena aktivitas tambang ilegal itu tidak memiliki izin resmi dan secara jelas melanggar hukum.
“Satgas PKH melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Mereka ini tidak dilengkapi dengan izin, mereka melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Barang Bukti Alat Berat Dititipkan ke PT Timah
Sebagai langkah awal penegakan hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa seluruh barang sitaan dari lokasi tambang akan dititipkan kepada PT Timah Tbk. Ia menyebut bahwa alat-alat tersebut nantinya bahkan bisa dijadikan penyertaan modal negara kepada PT Timah, jika proses hukum telah selesai dan dinyatakan sah.
“Barang ini kita sita dan sampai proses selesai, kita akan titipkan di PT Timah dan mungkin nanti akan dijadikan penyertaan modal untuk PT Timah, negara,” kata Burhanuddin.
Tindakan ini diambil agar seluruh barang bukti berada di bawah pengawasan yang jelas serta tetap memberikan manfaat bagi negara selama proses hukum berjalan.
Kerugian Negara Mencapai Rp12,9 Triliun
Berdasarkan perhitungan sementara, negara mengalami kerugian mencapai Rp12,9 triliun, tidak hanya dari sisi nilai timah yang ditambang tanpa izin, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah lindung rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kejagung menilai kerugian ini sebagai bentuk kejahatan serius yang harus ditangani dengan tindakan tegas, menyeluruh, dan menyasar seluruh jaringan pelaku hingga ke tingkat paling atas.
Kejagung Pastikan Kasus Diusut Tuntas
Menutup keterangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan berjalan sampai tuntas, termasuk mengungkap aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan dari aktivitas terlarang tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku tambang ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bangka Belitung, agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











