
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas kini berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik. Senin (6/3/2026)
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya sorotan publik dan parlemen terhadap proses hukum yang dinilai janggal. Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah majelis hakim memutuskan Amsal Sitepu tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, meskipun sebelumnya jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para jaksa yang terlibat.
“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Ia menegaskan bahwa tim intelijen Kejagung juga telah mengamankan pihak-pihak terkait guna mendukung proses pemeriksaan yang tengah berjalan. Menurutnya, jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka sanksi etik akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku di internal institusi.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, tentu akan ada tindakan etik. Namun, kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Vonis Bebas Picu Polemik
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu. Jaksa dari Kejari Karo menilai terdapat praktik markup dalam anggaran kegiatan tersebut.
Amsal bahkan sempat ditahan dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan dua tahun penjara. Namun dalam putusan akhir, majelis hakim justru menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Putusan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Banyak pihak mempertanyakan kualitas penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, hingga akhirnya berujung pada vonis bebas.
Sorotan ini kemudian bergulir hingga ke parlemen. Komisi III DPR RI memanggil jajaran Kejari Karo dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Penjelasan Kajari Karo di DPR
Dalam rapat tersebut, Kajari Karo Dante Rajagukguk menjelaskan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu. Ia menyebut bahwa pihaknya menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama karena penahanan dilakukan pada tahun 2025.
“Dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana yang bersangkutan ditahan sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025,” ujar Dante di hadapan anggota dewan.
Ia juga memaparkan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait durasi sewa peralatan yang dianggap tidak sesuai dengan waktu pengerjaan di lapangan.
Menurut Dante, fakta persidangan menunjukkan bahwa kegiatan produksi video tidak berlangsung hingga 30 hari seperti yang dianggarkan. Hal ini menjadi dasar bagi ahli untuk menyimpulkan adanya potensi kerugian negara.
“Ahli menyimpulkan bahwa pembayaran sewa seharusnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan penganggaran ganda dalam proses produksi video, terutama pada komponen editing, cutting, dan dubbing.
“Ada pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp1 juta. Menurut ahli, ketiganya merupakan bagian dari satu proses yang sama, sehingga dianggap sebagai pengeluaran yang tidak semestinya,” paparnya.
DPR Soroti Lambannya Proses Penangguhan
Tak hanya soal substansi perkara, DPR juga menyoroti aspek prosedural dalam penanganan kasus ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi melanggar hak dasar seseorang atas kebebasan.
“Kalau seseorang punya hak untuk dibebaskan, itu harus segera dilaksanakan. Jangan sampai terlambat berjam-jam hanya karena alasan teknis,” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Dante mengakui adanya kendala jarak sebagai salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan.
Ia menjelaskan bahwa jaksa eksekutor harus menempuh perjalanan dari Karo ke Kota Medan dengan waktu tempuh sekitar dua jam untuk menuju pengadilan.
“Memang ada kendala jarak karena perjalanan dari Karo ke Medan memakan waktu kurang lebih dua jam,” ujarnya.
Evaluasi Internal dan Ancaman Sanksi
Kasus ini kini menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Proses eksaminasi yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kesalahan prosedur, kelemahan pembuktian, atau bahkan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, para jaksa yang terlibat tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga sanksi etik yang dapat berdampak pada karier mereka di institusi kejaksaan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hasilnya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Dengan sorotan yang terus menguat dari masyarakat dan DPR, penanganan kasus Amsal Sitepu kini tidak hanya menjadi soal hukum semata, tetapi juga ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)










