Kejagung Sita dan Ambil Alih Operasi 5 Smelter Timah Swasta di Bangka Belitung

Korupsi Tata Niaga Timah: Smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan CV VIP Diserahkan ke Negara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun terus bergulir dengan sejumlah konsekuensi besar. Salah satunya adalah perampasan aset berupa lima smelter timah di Bangka Belitung (Babel) yang kini resmi menjadi milik negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis (2/10/2025)

Kelima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Semua perusahaan ini terbukti terlibat dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah, sehingga aset-aset mereka disita dan statusnya beralih kepada negara.

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa perampasan lima smelter tersebut bukan hanya sekadar penyitaan, melainkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan itu ia sampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi salah satu smelter, yakni PT TIN yang berada di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, Selasa (30/9/2025).

“Ini sudah menjadi barang sitaan negara dan sudah inkrah dalam perkara tata niaga komoditas timah. Aset-aset ini telah resmi diserahkan kepada negara dan akan dioperasikan,” tegas Febrie.

Legalitas Jadi Kunci Pengelolaan

Febrie menekankan bahwa meskipun status aset sudah jelas sebagai barang rampasan negara, pengoperasian lima smelter tersebut tetap harus memperhatikan aspek legalitas. Salah satu hal penting adalah mengenai suplai bahan baku timah yang akan diolah di smelter-smelter tersebut.

“Legalitas suplai bahan baku timah yang akan diolah nantinya harus jelas. Karena statusnya sudah rampasan negara, maka dasar hukumnya kuat. Namun, kita tetap harus memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Febrie menambahkan, tujuan utama dari pengelolaan aset ini bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat Babel.

“Semuanya harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan ini jelas, yaitu bagaimana aset negara hasil rampasan korupsi bisa dikelola untuk rakyat,” jelasnya.

Operator Akan Dialihkan ke BUMN

Terkait siapa yang akan menjadi operator dalam pengelolaan lima smelter ini, Febrie memastikan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan pihak swasta. Menurutnya, seluruh aset tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pengawasan ketat agar tidak lagi jatuh ke tangan yang salah.

“Tidak ada kemungkinan pihak swasta yang menjadi operator. Tetap itu akan diarahkan kepada BUMN, dan semua aturan yang berlaku harus dipenuhi,” tegasnya.

Pemerintah, melalui Kejagung, disebut sudah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mempersiapkan pengoperasian aset-aset tersebut. Koordinasi ini mencakup aspek teknis hingga regulasi agar smelter dapat segera beroperasi kembali secara legal.

Dampak Kasus Timah Rp300 Triliun

Kasus korupsi tata niaga timah Babel jilid II ini memang telah menyita perhatian publik nasional. Nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun, membuatnya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Keterlibatan sejumlah perusahaan smelter swasta menunjukkan adanya praktik tata kelola timah yang tidak transparan dan merugikan negara. Putusan peradilan yang merampas aset-aset perusahaan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk membersihkan sektor pertambangan timah dari praktik ilegal.

Pengamat hukum menilai, langkah perampasan aset ini merupakan preseden penting dalam penanganan korupsi di sektor pertambangan.

“Negara tidak hanya menghukum individu, tetapi juga merebut kembali aset strategis yang bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata seorang akademisi hukum dari Universitas Bangka Belitung.

Harapan Masyarakat Babel

Masyarakat Babel menyambut positif langkah perampasan lima smelter ini. Banyak warga berharap agar pengoperasian smelter di bawah kendali negara dapat memberikan dampak nyata, baik berupa lapangan pekerjaan baru maupun kontribusi pada pendapatan daerah.

“Kalau dikelola negara, harusnya hasil timah bisa benar-benar masuk ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan daerah. Jangan sampai kejadian lama terulang, di mana hanya segelintir orang yang menikmati,” ujar Rudi, warga Pangkalpinang.

Selain itu, pengelolaan oleh BUMN juga diharapkan bisa lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, praktik bisnis timah ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara dapat ditekan secara signifikan.

Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi

Meski lima smelter sudah dirampas negara, Kejagung menegaskan penyidikan kasus timah masih terus berjalan. Banyak nama dari kalangan pengusaha hingga kolektor timah disebut masih dalam radar penyidik. Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tata kelola timah belum berhenti, dan kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak.

Dengan pengelolaan aset yang kini berada di tangan negara, publik menaruh harapan besar agar kasus korupsi timah Rp300 triliun menjadi titik balik dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung. Negara diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian, tetapi juga mampu menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *