Kejagung Turunkan Tim Elite Berisi Alumni KPK untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Langkah Positif

Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah Diisi Eks Insan KPK, Budi Prasetyo Optimistis Penyidikan Berjalan Maksimal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menilai pembentukan tim yang mayoritas beranggotakan mantan insan KPK merupakan perkembangan positif dalam proses penegakan hukum. Kamis (16/7/2026)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan mantan penyidik maupun jaksa yang pernah bertugas di KPK diyakini akan memperkuat proses penyidikan karena mereka memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.

banner 336x280

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di Jaksa Penuntut Umum,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, para alumni KPK tersebut memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di lembaga antirasuah. Pengalaman mereka dalam menangani penyelidikan, penyidikan, hingga proses penuntutan dinilai menjadi modal penting untuk mengusut perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Ia meyakini kompetensi yang dimiliki para anggota tim khusus akan membantu mempercepat proses pengungkapan fakta hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya,” kata Budi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK memberikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah terus berjalan. Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan personel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih fokus, efektif, dan profesional mengingat kompleksitas perkara yang sedang ditangani.

Ia juga mengungkapkan sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut, di antaranya Riyono dan Chatarina Girsang. Keduanya dikenal memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi saat bertugas di KPK.

Kejaksaan Agung berharap kombinasi pengalaman para mantan penyidik dan jaksa KPK dengan personel internal Kejagung dapat mempercepat pengungkapan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pembentukan tim khusus dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara independen, objektif, dan akuntabel.

KPK sendiri menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pemberantasan korupsi, KPK berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Dengan terbentuknya tim khusus serta diterbitkannya tiga sprindik baru, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *