KBOBABEL.COM (Jakarta) – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Rabu (21/5/2025)
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kejagung sebelumnya telah mengumumkan sedang menyidik perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik saat ini tengah mengkaji indikasi kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung juga fokus mengkaji aspek perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akan membantu untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kondisi PT Sritex yang mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan tekstil raksasa ini resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat bahwa jumlah tagihan utang dari para kreditur mencapai angka fantastis, yakni Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tersebut tercatat sebanyak 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak mendahului dalam pembayaran karena sifat piutangnya diatur oleh undang-undang. Contoh kreditur preferen tersebut antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, daftar kreditur separatis dan konkuren diisi oleh sejumlah bank serta perusahaan rekan usaha PT Sritex. Beberapa lembaga keuangan tersebut memiliki piutang dengan nominal sangat besar.
Dalam proses penyelesaian kepailitan, rapat kreditur akhirnya menyepakati bahwa tidak akan dilanjutkan keberlanjutan usaha atau going concern dari PT Sritex. Selanjutnya, dilakukan proses pemberesan utang atau likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Kondisi pailit dan likuidasi PT Sritex juga berdampak besar pada tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 11.025 orang pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. PHK ini berlangsung sejak Agustus 2024 dan berakhir pada Februari 2025.
Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank yang berujung pada kerugian negara. Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta hukum yang ada. (Sumber: Mata Hukum, Editor: KBO Babel)