Kejari Bangka Barat Bidik Dua Perkara Tipikor, BUMD hingga Koperasi Masuk Radar

Kasus BUMD dan Koperasi Disorot, Kejari Bangka Barat Bersiap Tetapkan Tersangka Korupsi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah mengintensifkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi segera memasuki tahap penetapan tersangka. Dua kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan dugaan penyalahgunaan alat bantuan hibah kementerian yang disalurkan kepada koperasi. Kamis (5/2/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Paton, mengatakan saat ini satu perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. Sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan oleh tim penyidik Kejari Bangka Barat.

banner 336x280

“Sudah ada satu perkara yang masuk tahap penyidikan dan rencana kami akan segera melakukan penetapan tersangka. Kami juga telah melakukan audit melalui inspektorat. Selain itu, ada satu perkara lain yang saat ini masih kami kembangkan,” ujar Ahmad Paton kepada wartawan, Kamis (5/2/2026), usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ahmad Paton menegaskan, dua perkara tersebut menjadi fokus utama penanganan Kejari Bangka Barat sepanjang tahun 2026. Penanganan kasus korupsi, menurutnya, merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara pertama, Kejari Bangka Barat tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan salah satu BUMD. Meskipun belum merinci nama BUMD maupun bentuk kerugian negara yang ditimbulkan, Ahmad Paton memastikan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh hasil audit dari pihak inspektorat.

“Hasil audit menjadi salah satu dasar penting bagi kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Jika seluruh alat bukti telah terpenuhi, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan koperasi yang menerima bantuan alat dari kementerian melalui program hibah. Dalam kasus ini, alat bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi dan anggotanya, diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

“Alat tersebut diberikan kepada koperasi, namun dalam praktiknya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, jika alat itu digunakan secara komersial, hasilnya seharusnya disetorkan kepada koperasi sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Paton.

Ia menambahkan, penyalahgunaan bantuan hibah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan anggota koperasi yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut. Oleh karena itu, Kejari Bangka Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Paton juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Kami sangat berharap ada sumbangsih dari masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan anggaran atau proyek yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan kepada kami. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Kejari Bangka Barat, kata dia, berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

Hingga saat ini, Kejari Bangka Barat masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan dua perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *