KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Kabupaten Bangka. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2025. Selasa (27/1/2026)
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Ar, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, serta Fr, yang berperan sebagai kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka merampungkan rangkaian penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidsus, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/1/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam proses pendistribusian BBM subsidi nelayan, sehingga distribusinya tidak tepat sasaran,” ujar Herya Sakti Saad.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta rangkaian proses penyidikan lainnya, diketahui bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru disalahgunakan. Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2025.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
“Kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar ini berdasarkan hasil perhitungan dari DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Herya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Bangka langsung melakukan penahanan terhadap Ar dan Fr. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Mulai malam ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat,” tegasnya.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga dinilai penting untuk memperlancar proses pendalaman perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Bangka menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semua bergantung pada hasil pengembangan dan penyidikan lanjutan yang saat ini masih berjalan,” ujar Herya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor energi dan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak.
“Perkara ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penanganan perkara korupsi di sektor energi. BBM subsidi adalah kebutuhan vital bagi nelayan, sehingga penyalahgunaannya sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Kejari Bangka memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan penanganan kasus ini juga akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)










