KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung. Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Penagan berinisial IS. Jum’at (11/9/2026)
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial F yang disebut berasal dari unsur penyelenggara negara serta AC dari pihak swasta. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan dengan luas sekitar 81 hektare.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, pada Kamis (10/9/2026). Menurut Herya, proses penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak sekitar Mei 2026.
“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka dari unsur penyelenggara negara berinisial F, Kepala Desa Penagan berinisial IS, dan satu orang dari pihak swasta berinisial AC,” ujar Herya kepada wartawan.
Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Bangka, areal yang menjadi objek penyidikan memiliki luas sekitar 81 hektare. Kawasan tersebut diduga dikelola untuk kegiatan perkebunan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Penyidik kemudian mendalami proses pengelolaan kawasan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya membuat kegiatan perkebunan seolah-olah memiliki dasar administrasi yang sah.
Dalam perkara ini, F yang disebut sebagai penyelenggara negara diduga menerima suap dari pihak swasta. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya melegalkan atau memuluskan aktivitas operasional perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, IS selaku Kepala Desa Penagan diduga memiliki peran dalam penerbitan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut diduga mengalami manipulasi sehingga pengelolaan kawasan hutan seolah memiliki dasar hukum atau administrasi yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan.
Kejari Bangka masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan masing-masing tersangka.
Pengusaha Diduga Raup Keuntungan Rp10,3 Miliar
Dalam perkara tersebut, tersangka AC dari pihak swasta disebut sebagai pihak yang kemudian dapat mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Kejari Bangka memperkirakan AC memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp10,3 miliar dari aktivitas tersebut.
Keuntungan tersebut diduga diperoleh dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka AC dari pihak swasta dapat mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperoleh keuntungan tidak sah diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar sejak tahun 2022 hingga 2025,” jelas Herya.
Nilai keuntungan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selain menghitung keuntungan yang diperoleh pihak swasta, penyidik juga melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Untuk memperkuat perkara, penyidik Kejari Bangka mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan para saksi dan keterangan ahli yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
Selain itu, penyidik memperoleh hasil audit yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dokumen resmi mengenai status kawasan juga menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa lokasi perkebunan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan.
Dengan sejumlah alat bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.
Kejari Bangka memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Tersangka Ditahan di Rutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bangka langsung melakukan penahanan terhadap F dan IS.
Keduanya ditahan di Lapas/Rutan Kelas II Pangkalpinang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AC tidak ditempatkan di dalam rumah tahanan. Kejari Bangka menetapkan tersangka tersebut sebagai tahanan kota.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan AC yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung. Selain itu, tersangka dari pihak swasta tersebut telah berusia 64 tahun.
“Tersangka AC memiliki riwayat penyakit jantung dan saat ini berusia 64 tahun, sehingga kami putuskan untuk dilakukan penahanan kota. Pertimbangan ini murni berdasarkan pertimbangan medis dan kemanusiaan,” kata Herya.
Status tahanan kota tersebut tetap menempatkan AC dalam proses hukum dan tidak menghapus statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Bangka.
Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, jaksa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 12 UU Tipikor. Ancaman pidana maksimal terhadap ketentuan yang diterapkan tersebut disebut dapat mencapai lebih dari 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka dan penahanan menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung tersebut.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap proses hukum. Status tersangka serta dugaan peran masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses hukum pada tahapan berikutnya.
Kejari Bangka juga masih dapat melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Dengan adanya proses penyidikan ini, dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Penagan menjadi perhatian serius, terutama terkait tata kelola kawasan hutan, penerbitan dokumen, dugaan suap, serta potensi kerugian keuangan negara.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)











