KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Penasihat hukum tersangka Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka, Badiuz, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik penggelembungan anggaran hibah. Jum’at (28/8/2026)
Desakan tersebut terutama diarahkan pada pengalokasian dana hibah yang berkaitan dengan Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bangka dan klub sepak bola Bangka Setara.
Badiuz dari Kantor Penasihat Hukum Sumin & Partners menyampaikan hal itu di Sungailiat, Kamis (27/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali diperpanjangnya masa penahanan terhadap kliennya, Lutfi.
Menurut Badiuz, proses hukum yang berjalan saat ini dinilai belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki pengaruh dalam proses penganggaran.
“Prinsip equality before the law harus dilaksanakan, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Sampai sekarang siapa dalang penggelembungannya belum terungkap, dan pihak yang diduga menikmati dana tersebut belum dijadikan tersangka,” ujar Badiuz.
Soroti Lonjakan Anggaran
Salah satu hal yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah proses pengusulan dan pengalokasian anggaran hibah untuk Askab PSSI Bangka.
Badiuz mengungkapkan, berdasarkan informasi dan fakta yang menjadi perhatian pihaknya, KONI Bangka pada awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp300 juta untuk Askab Bangka.
Namun, setelah melalui proses pembahasan dan penggodokan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangka, nilai yang dialokasikan justru meningkat menjadi Rp1 miliar.
Menurut Badiuz, perubahan tersebut dinilai janggal karena terjadi peningkatan anggaran yang cukup besar dari usulan awal.
“Biasanya pengajuan Rp1 miliar yang direalisasikan Rp300 juta. Ini justru terbalik, diajukan Rp300 juta tapi yang keluar Rp1 miliar. Sangat aneh. Klien kami tidak punya kewenangan intervensi TAPD, jadi pasti ada pengaruh orang besar di baliknya,” tegasnya.
Badiuz menilai perlu ada penelusuran mengenai bagaimana proses perubahan angka tersebut terjadi. Ia juga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan maupun pengaruh dalam proses pembahasan anggaran di tingkat TAPD.
Menurutnya, KONI Bangka pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penggodokan anggaran yang dilakukan TAPD. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri lebih jauh pihak yang memiliki akses dan pengaruh dalam proses tersebut.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keterangan tersangka lain, Mercy Yudha, yang merupakan mantan Ketua KONI Bangka. Menurut Badiuz, Mercy sebelumnya pernah menyampaikan adanya perintah kepala daerah terkait besarnya dana yang digelontorkan kepada PS Bangka Setara.
Namun, mengenai kebenaran dan keterkaitan informasi tersebut, Badiuz menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan pembuktian.
Minta Semua Pihak Diperiksa
Badiuz kemudian memaparkan konteks struktur organisasi dan posisi sejumlah pihak ketika perkara dana hibah tersebut terjadi. Ia menyebut Bupati Bangka pada saat itu memiliki posisi sebagai pembina Askab dan Bangka Setara.
Sementara posisi manajer Bangka Setara saat itu disebut dipegang Deni Martadiansyah (DM), yang kini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Partai Demokrat.
Pada masa dana hibah untuk PS Bangka Setara tersebut bergulir, Deni Martadiansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Badiuz menyebut adanya dugaan kedekatan antara DM dengan Bupati Bangka pada saat itu. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung sejauh mana hubungan tersebut.
“Pada saat itu anggota dewan itu… oknum tersebut, seorang ASN. Nah kalau kedekatannya kami enggak tahu ya, secara langsung dekat atau tidaknya dengan pimpinan pada saat itu yaitu Bapak Bupati, kami kurang tahu di situ,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa pihak KONI tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi TAPD dalam proses pembahasan anggaran.
“Nah siapa yang punya kewenangan? Silakan berasumsi sendiri,” sambung Badiuz.
Meski merupakan penasihat hukum tersangka, Badiuz menyatakan pihaknya tidak akan membela klien secara membabi buta apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ia mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, prinsip keadilan harus diterapkan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mau penegakan hukum ini adil dan terbuka. Siapa pun yang terlibat dan menikmati dana hibah tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Aktor intelektualnya harus diungkap,” katanya.
Badiuz menilai adanya selisih besar antara anggaran yang awalnya diajukan dengan anggaran yang kemudian dialokasikan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menduga terdapat pengaruh pihak tertentu dalam proses tersebut sehingga anggaran yang semula diusulkan sebesar Rp300 juta dapat meningkat menjadi Rp1 miliar.
“Karena kami yakin ada pengaruh besar di sini. Pengaruh orang besar yang bisa mempengaruhi tim TAPD sehingga menggelembungkan dana terhadap Askab. Yang di mana awalnya Rp300 juta diajukan tapi tiba-tiba menjadi Rp1 M,” pungkasnya.
Badiuz berharap Kejari Bangka dapat menelusuri seluruh rangkaian proses penganggaran dan penggunaan dana hibah tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses penganggaran maupun penggunaan dana hibah diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











