Kejari Basel Amankan Aset Puluhan Miliar, Kasus Korupsi Timah Terus Diusut

Korupsi Timah Bangka Selatan, Jaksa Sita Uang Rp3 Miliar dan Aset SPBU

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Rabu (1/4/2026)

Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,1 triliun.

banner 336x280

“Hari ini kami telah melakukan pengamanan aset dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.

Asep menjelaskan, uang yang berhasil diamankan berasal dari beberapa sumber. Di antaranya Rp2 miliar yang diserahkan langsung oleh tersangka berinisial Y. Selain itu, terdapat dana yang tersimpan dalam dua rekening milik tersangka di Bank Mandiri dengan total Rp794.191.247.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto, yang merupakan penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka KE alias Afat. Secara keseluruhan, jumlah uang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Total uang yang kami amankan hari ini sekitar Rp3 miliar, berasal dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan aset milik tersangka Y berupa dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Gadung dan Dusun Parit 9, serta dua unit rumah toko (ruko) di Kecamatan Toboali. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Menurut Asep, pengamanan aset tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah aset dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pengamanan aset ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada aset yang berpindah tangan serta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Meski telah diamankan, Kejari memastikan bahwa dua SPBU milik tersangka tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini dilakukan agar aset tersebut tetap produktif dan dapat memberikan nilai ekonomi yang nantinya bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Hingga saat ini SPBU tersebut masih beroperasi untuk melayani masyarakat. Keuntungan dari operasionalnya dapat dimanfaatkan untuk pengembalian kerugian negara,” tambah Asep.

Dalam perkara ini, tersangka Y diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp27 miliar. Sementara tersangka lainnya, KE alias Afat, diduga terlibat dalam kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,6 triliun.

Asep menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pengamanan aset yang telah ditemukan saat ini. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk aset yang sebelumnya belum terdeteksi.

“Kami akan terus melakukan pencarian aset lainnya. Bahkan, sebagian aset yang kami amankan saat ini sebelumnya belum teridentifikasi,” ujarnya.

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung. Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari unsur internal PT Timah Tbk serta pihak swasta atau mitra usaha.

Dua tersangka dari internal PT Timah Tbk adalah Ahmad Subagja yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016, serta Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), serta Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).

Penyidik menduga praktik korupsi ini terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2015 hingga 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpangan dalam tata kelola penambangan bijih timah yang melibatkan berbagai pihak, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama melalui pengamanan dan optimalisasi aset yang telah disita.

Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pertambangan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. (Dhani/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *