KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil mengamankan Dedy Yulianto, tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 hingga 2021. Dedy, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025, ditangkap di Jakarta setelah upaya pelacakan intensif. Kamis (13/11/2025)
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Gerai Kopi Kenangan, Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat, oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejati Babel, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakarta Pusat.
Asisten Intelijen Kejati Babel Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H mengatakan, operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang dilakukan secara cermat.
“Tersangka kami amankan di salah satu gerai kopi di Jakarta setelah dilakukan pemantauan selama beberapa waktu. Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Aco dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (13/11/2025).
Setelah diamankan, Dedy diterbangkan ke Pangkalpinang pada Kamis pagi (13/11/2025) pukul 07.25 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir. Setibanya di Pangkalpinang, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang untuk proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Identitas dan Peran Tersangka
Dedy Yulianto merupakan mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2021. Ia lahir di Sungailiat pada 12 Juli 1973 dan berusia 50 tahun. Berdasarkan penyelidikan, Dedy diduga turut menikmati dan menyetujui pembayaran tunjangan transportasi di luar ketentuan bagi unsur pimpinan DPRD Babel.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejati Babel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-716/L.9/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Babel. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Dedy Yulianto,” ujar Aco.
Tiga Tersangka Lain Sudah Divonis
Selain Dedy, tiga nama lain telah lebih dulu diproses dan mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, yaitu:
-
Syaifuddin, Sekretaris DPRD Babel, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2022 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta berdasarkan putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 25 Juli 2023.
-
Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua I DPRD Babel, juga ditetapkan pada 8 September 2022 dan telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1474 K/Pid.Sus/2024.
-
Amri Cahyadi, mantan Wakil Ketua II DPRD Babel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan putusan Nomor 1152 K/Pid.Sus/2024.
“Ketiga tersangka lain sudah kami limpahkan, sudah disidangkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara tersangka Dedy Yulianto sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” jelas Aco.
Berulang Kali Mangkir dari Panggilan
Penyidik Kejati Babel sebenarnya telah menyatakan berkas perkara Dedy lengkap atau P-21 pada 21 Agustus 2023. Kemudian pada 29 September 2025 diterbitkan pemberitahuan susulan (P-21A), namun Dedy tidak pernah hadir saat dipanggil sebanyak tiga kali.
Pemanggilan itu dilakukan melalui tiga surat resmi, yakni:
-
SP-794/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025,
-
SP-805/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025, dan
-
SP-806/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Karena ketidakhadiran tersebut, Kejati Babel kemudian menetapkan Dedy sebagai buronan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 pada 22 Oktober 2025.
“Setelah status DPO keluar, tim langsung bergerak. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan di wilayah DKI Jakarta untuk melacak keberadaan tersangka. Hasilnya, Dedy berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Aco Rahmadi Jaya.
Bukti Keseriusan Kejati Babel
Aco menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Babel dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi. Siapa pun yang berupaya menghindar dari proses hukum, tetap akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tunjangan transportasi ini merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.
Selain itu, Aco menambahkan bahwa proses hukum terhadap Dedy Yulianto akan segera dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang, setelah serah terima tahap dua dilakukan.
Langkah Selanjutnya
Sumber di internal Kejati Babel menyebutkan bahwa Dedy akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan tertangkapnya Dedy Yulianto, maka seluruh tersangka dalam perkara ini telah berhasil ditangani oleh Kejati Babel. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan semua perkara korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung,” tutur Aco.
Penegasan Pesan Moral
Di akhir pernyataannya, Aco Rahmadi Jaya berharap agar penangkapan Dedy menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pejabat daerah agar bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas. Negara tidak akan diam terhadap penyimpangan anggaran,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya Dedy Yulianto, Kejati Babel menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan berhenti, dan setiap pelaku, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. (KBO Babel)



















