KBOBABEL.COM (BANGKA) – BPJS Kesehatan mengumumkan hasil reviu kelas rumah sakit tahun 2025 yang melibatkan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno, Bangka. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan, rumah sakit tersebut mengalami penyesuaian kelas dari Kelas B menjadi Kelas C. Hal ini disampaikan melalui surat Plh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.01/D/2476/2025 pada 13 Juni 2025. Kamis (26/6/2025)
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, Pasal 71 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa pembayaran kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dilakukan menggunakan metode Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG).
Kebutuhan Penyesuaian Berdasarkan Hasil Rekredensialing
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kelas ini didasarkan pada hasil rekredensialing yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah ventilator operasional dan jumlah tempat tidur intensif yang tersedia di rumah sakit. Dari total 16 tempat tidur intensif di ICU, ICCU, dan RICU, hanya tersedia lima ventilator operasional. Hal ini tidak memenuhi kriteria minimum 70% yang dipersyaratkan oleh peraturan terkait.
Sebagai langkah awal, telah dilakukan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno pada 21 April 2025. Kesepakatan tersebut, tertuang dalam Berita Acara Nomor 1222/BA/III-04/0425 dan 445/286/RSUDP/2025, berisi komitmen pemenuhan ventilator sesuai kebutuhan tempat tidur intensif.
Namun, sebelum pemenuhan tersebut terealisasi sepenuhnya, Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan reviu kelas rumah sakit. Dalam hasil reviu tersebut, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dinyatakan tidak sesuai kriteria Kelas B.
Dampak Penyesuaian Kelas Rumah Sakit
Dengan adanya penyesuaian ini, BPJS Kesehatan menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno, di antaranya:
- Penyesuaian Tarif Pembayaran
Sesuai Pasal 72 ayat (4) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, hasil reviu kelas rumah sakit menjadi dasar penyesuaian kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Tarif pembayaran akan disesuaikan untuk rumah sakit dari Kelas B menjadi Kelas C mulai 1 Juli 2025. Penyesuaian ini dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama. - Update Sistem e-Klaim INA-CBG
RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno diharuskan melakukan pembaruan data terkait kelas rumah sakit dan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) sebagai Kelas C di aplikasi e-Klaim INA-CBG. Proses ini juga mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025. - Pelayanan Tetap Sesuai Indikasi Medis
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut tetap berjalan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. - Rekredensialing Periode Selanjutnya
Rekredensialing berikutnya, yang akan dilakukan pada masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026, akan mempertimbangkan hasil reviu kelas rumah sakit yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah terkait kesesuaian izin operasional rumah sakit. - Informasi Tambahan Mengenai Penyesuaian Tarif
Apabila terdapat ketentuan baru dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan mengenai tarif pembayaran, informasi tersebut akan disampaikan kemudian.
Komitmen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno
Sebagai respon terhadap keputusan ini, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya peserta JKN. Penyesuaian ini merupakan langkah untuk memastikan rumah sakit dapat beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan rumah sakit dalam menyikapi penyesuaian ini.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2024,” demikian dinyatakan dalam surat tersebut.
Ke depan, hasil reviu ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno. Langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan penyesuaian ini, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno diharapkan dapat segera melengkapi fasilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria kelas rumah sakit yang lebih tinggi. Selain itu, koordinasi yang erat antara pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan menjadi kunci untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan yang berkualitas di wilayah Bangka Belitung. (Sumber: Hasil Reviu Kelas Kemenkes, Editor: KBO Babel)