Kemenag Bentuk Sistem Pengawasan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Bakal Ditindak Tegas

Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Siapkan Tata Tertib Baru untuk Pesantren

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap santri dan santriwati di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di pondok pesantren. Kamis (7/5/2026)

Langkah tersebut diambil menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan berbasis keagamaan, termasuk kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

banner 336x280

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Nasaruddin, penanganan kekerasan seksual tidak bisa lagi hanya dilakukan setelah kasus muncul ke publik. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang kuat agar ruang gerak pelaku semakin sempit.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

Ia menilai, salah satu akar persoalan dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengasuh, tenaga pendidik, dan santri. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Karena itu, Kemenag tidak hanya fokus pada penindakan hukum setelah kasus terjadi, tetapi juga melakukan penguatan kelembagaan secara sistemik di lingkungan pesantren.

Nasaruddin mengungkapkan, salah satu terobosan yang sedang disiapkan adalah pembentukan struktur khusus yang bertugas mengawasi tata kelola pesantren. Struktur tersebut nantinya akan memiliki fungsi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran aturan.

“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, pesantren memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi muda dan menjadi pusat pendidikan moral di tengah masyarakat. Karena itu, lingkungan pesantren harus benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri.

Ia berharap pesantren dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya anti kekerasan seksual dan menghormati hak-hak perempuan.

“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendorong Kemenag agar kebijakan yang disiapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme konkret dan terukur di lapangan.

Maria menilai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan harus ditangani secara serius karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Komnas Perempuan juga meminta agar pemerintah memperkuat sistem perlindungan korban, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh santri.

Menanggapi hal tersebut, Kemenag menyatakan siap membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan dalam menyusun kebijakan perlindungan di lingkungan pesantren.

Kerja sama tersebut mencakup penguatan sistem pengaduan, pendampingan korban, hingga memperluas peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren belakangan menjadi perhatian nasional setelah pendiri salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (52), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.

Tersangka diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah daerah sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus tersebut memicu desakan publik agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, khususnya pesantren yang memiliki jumlah santri besar.

Sejumlah pihak menilai pengawasan internal di banyak pesantren masih lemah, terutama terkait mekanisme perlindungan santri dan pengaduan kekerasan seksual.

Kemenag berharap regulasi baru yang sedang disiapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap santri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang transparan, pesantren diharapkan tetap menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed