KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama. Selasa (10/3/2026)
Kedua dokter tersebut adalah dr. Zulfahmi, Sp.JP, spesialis jantung, dan dr. Rizky Nur Putra, Sp.Rad., FICCR-RI, spesialis radiologi yang sebelumnya bertugas di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat, Markus, menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak mendapat respons dari kedua dokter tersebut.
Menurut Markus, dr. Zulfahmi yang merupakan satu-satunya dokter subspesialis jantung di RSUD Sejiran Setason diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sejak Agustus 2025. Kondisi tersebut berlangsung hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Hal serupa juga terjadi pada dr. Rizky Nur Putra yang merupakan satu-satunya dokter spesialis radiologi di rumah sakit daerah tersebut. Ia diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak September 2025 hingga saat ini.
“Ketidakhadiran mereka berbulan-bulan tentu berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit kehilangan layanan penting, dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata Markus saat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr. Yuli Farianti bersama jajaran di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Markus menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi PTDH, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pendekatan persuasif, termasuk memanggil kedua dokter tersebut secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
“Kedua spesialis itu sudah kita panggil dengan baik-baik, tetapi tidak ada respons. Padahal pemerintah daerah ikut berkontribusi dalam proses pendidikan spesialis mereka, minimal dengan memberikan rekomendasi tugas belajar. Bahkan ada yang juga mendapatkan dukungan dana pendamping dari APBD,” jelas Markus.
Ia menambahkan bahwa absennya dokter spesialis jantung dan radiologi tidak hanya berdampak pada pelayanan kesehatan, tetapi juga memengaruhi operasional rumah sakit secara keseluruhan.
RSUD Sejiran Setason mengalami penurunan pendapatan serta kesulitan dalam memberikan pelayanan medis yang optimal kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik menjadi terabaikan,” ujarnya.
Markus juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus terdapat dokter spesialis yang menganggap masa pengabdian dengan skema 2n+1 telah selesai sehingga merasa berhak untuk pindah dari daerah.
Namun menurutnya, ketentuan tersebut tidak bisa dijadikan alasan mutlak untuk meninggalkan tugas, terutama jika daerah masih sangat membutuhkan tenaga spesialis tersebut.
“Ada yang merasa masa pengabdian 2n+1 sudah selesai lalu menjadikannya alasan untuk pergi dari daerah. Padahal kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menolak mutasi jika tenaga tersebut masih dibutuhkan,” tegas Markus.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan tersebut.
Bahkan bagi dokter spesialis yang belum menyelesaikan masa pengabdian, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar yang bersangkutan dapat dikenakan kewajiban membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Markus mengaku sangat menyayangkan kondisi yang terjadi karena selama ini pemerintah daerah telah berupaya maksimal mempertahankan keberadaan dokter spesialis jantung tersebut.
Ia bahkan sempat menawarkan solusi kompromi demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Bangka Barat.
“Saya pernah menyampaikan langsung kepada dokter yang bersangkutan, tidak apa-apa jika tidak memandang saya sebagai bupati, tetapi tolong pandang masyarakat Bangka Barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ungkap Markus.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah daerah bahkan sempat mempertimbangkan pemberian diskresi agar dokter tersebut dapat menjalankan praktik secara bergantian antara rumah sakit provinsi dan rumah sakit kabupaten.
Skema tersebut memungkinkan dokter bekerja tiga hari di rumah sakit provinsi dan tiga hari di rumah sakit kabupaten.
Namun setelah melalui koordinasi dengan BKN, solusi tersebut tidak memiliki dasar kuat dalam aturan kepegawaian.
Meski demikian, Markus tetap mencoba mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi agar kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
“Semua upaya sudah kita lakukan. Tapi pada akhirnya dokter tersebut justru menyatakan ingin mengundurkan diri dan tidak ingin lagi mengabdi di Bangka Barat,” jelasnya.
Setelah proses klarifikasi tidak direspons, pemerintah daerah akhirnya membentuk tim pemeriksa untuk melakukan evaluasi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua dokter tersebut.
Tim tersebut telah melakukan pemanggilan secara resmi, namun keduanya tidak hadir untuk memberikan penjelasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah kemudian pemerintah daerah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkes akan memanggil kedua dokter spesialis tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Kami akan segera menyurati dokter yang bersangkutan di rumah sakit tempat mereka berpraktik saat ini. Mereka akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan,” kata Yuli.
Sebagai langkah awal, Kemenkes memutuskan untuk menahan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) kedua dokter tersebut.
Penahanan STR ini berdampak langsung pada izin praktik mereka.
“Untuk sementara STR kedua dokter tersebut kami hold. Artinya mereka tidak dapat menjalankan praktik kedokteran sampai persoalan ini selesai. Rumah sakit tempat mereka bekerja juga akan kami informasikan mengenai hal ini,” tegas Yuli.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kemenkes dan dapat menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dokter yang mendapatkan kesempatan pendidikan spesialis, terutama melalui program beasiswa pemerintah, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi. Dokter yang meninggalkan tugas berbulan-bulan jelas merupakan pelanggaran disiplin berat,” ujarnya.
Yuli juga menyatakan bahwa Kemenkes akan berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait kemungkinan pencabutan STR kedua dokter tersebut.
Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) otomatis tidak lagi berlaku.
“Pencabutan STR memang kewenangan KKI, tetapi kami akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat mendukung langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga disiplin tenaga kesehatan.
Menurutnya, kepala daerah tidak perlu ragu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran serius yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami mendukung ketegasan pemerintah daerah. Jangan takut mengambil tindakan jika memang ada pelanggaran disiplin yang jelas,” kata Yuli.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Karena itu, keberadaan tenaga medis di daerah harus dijaga agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Kita harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Itulah yang menjadi tujuan utama kebijakan ini,” pungkasnya. (Sumber : Babelupdate.com, Editor : KBO Babel)
















