KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030. Senin (28/9/2026)
Keppres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menerima dokumen keputusan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung Imam Kurniadi membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan Presiden itu secara khusus mengatur pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel.
“Tentang pemberhentian sementara wakil gubernur dari jabatannya,” kata Imam di Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026).
Imam menjelaskan, meskipun Keppres telah ditetapkan pada 23 September, surat tersebut baru diterima oleh pihak inspektorat pada Senin pagi.
Dengan adanya pemberhentian sementara tersebut, tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk sementara dilaksanakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas tersebut juga tercantum dalam Keppres.
“Selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur,” ujar Imam.
Pemberhentian sementara ini berbeda dengan pemberhentian tetap. Berdasarkan keterangan Pemprov Babel, status tersebut berlaku hingga terdapat keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht terkait perkara yang sedang dihadapi Hellyana. Pelaksanaan lebih lanjut Keppres tersebut menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Sahrun, juga membenarkan telah terbitnya keputusan Presiden tersebut.
“Sudah terbit, betul, tapi itu pemberhentian sementara karena belum ada keputusan inkrach ya, terkait dugaan ijazah yang dipalsukan,” ujar Pahlivi.
Terkait Perkara Hukum
Pemberhentian sementara Hellyana berlangsung ketika proses hukum terhadap dirinya masih berjalan. Salah satu perkara yang tengah dihadapi adalah dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Perkara tersebut saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada 21 September 2026, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Hellyana dan tim kuasa hukumnya. Dengan putusan sela tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian materiil.
Dalam perkara tersebut, sejumlah keberatan pihak Hellyana terkait dakwaan, keabsahan ijazah, serta penggunaan gelar akademik dinilai majelis hakim berkaitan dengan pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui persidangan.
Hellyana juga sebelumnya menjalani hukuman empat bulan penjara dalam perkara tagihan hotel senilai sekitar Rp22 juta di Pangkalpinang. Ia telah menyelesaikan masa hukuman tersebut sebelum kembali menghadapi persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Selain proses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Hellyana juga tercatat mengajukan pengujian sejumlah ketentuan KUHP ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, untuk sementara pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Babel berada di tangan Gubernur Hidayat Arsani. Sementara itu, status Hellyana sebagai wakil gubernur masih berada dalam kategori pemberhentian sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan dalam keputusan Presiden tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











