Ketika Fakta Hukum Tak Bisa Dipatahkan, Permohonan Maaf Pun Dipelintir Menjadi Kemenangan (Opini)

banner 468x60
Advertisements

Penulis : Abrilioga, SH., MH (Kuasa Hukum KI Babel)

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Belakangan muncul narasi pemberitaan dari saudara Edi Irawan yang menafsirkan adanya kalimat permohonan maaf dalam surat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk pengakuan kesalahan. 

banner 336x280

Kesimpulan demikian tidak hanya keliru secara logika, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam hukum administrasi negara.

Perlu dipahami bahwa dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian permohonan maaf merupakan bagian dari etika pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum, maladministrasi, maupun pelanggaran etik.

Apabila setiap ungkapan permohonan maaf dianggap sebagai pengakuan kesalahan, maka seluruh institusi negara yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterbatasan layanan akan otomatis dianggap mengakui pelanggaran hukum.

Tentu logika demikian tidak dikenal dalam sistem hukum administrasi Indonesia.

Surat yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pokoknya hanya menjelaskan kondisi faktual bahwa pada saat persidangan berlangsung belum tersedia sarana perekaman elektronik dan sistem transkripsi verbatim yang dapat menghasilkan dokumen transkrip persidangan sebagaimana dimaksud.

Justru kondisi keterbatasan sarana dan prasarana tersebut telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia yang mendorong penguatan fasilitas pendukung persidangan Komisi Informasi.

Dengan kata lain, persoalan yang dijelaskan bukanlah penolakan terhadap hak masyarakat, melainkan penjelasan mengenai kondisi faktual yang memang ada pada saat itu.

Seluruh substansi persidangan tetap terdokumentasi dalam Berita Acara Persidangan dan Catatan Notulensi Panitera yang merupakan dokumen resmi persidangan.

Caption: Abrilioga SH MH (Kuasa Hukum KI Babel)

Dokumen tersebut bahkan telah menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam proses keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan pemeriksaan pada tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, upaya untuk membangun kesimpulan bahwa Komisi Informasi telah mengakui kesalahan hanya karena menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan merupakan bentuk penafsiran yang terlepas dari konteks hukum dan substansi surat yang sebenarnya.

Dalam negara hukum, keberadaan atau tidaknya suatu pelanggaran tidak ditentukan oleh opini, persepsi, ataupun penafsiran sepihak terhadap satu kalimat dalam surat, melainkan ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan lembaga yang berwenang, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, publik perlu membedakan secara tegas antara etika pelayanan publik dengan pengakuan kesalahan hukum. Keduanya adalah dua konsep yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan secara serampangan demi membangun opini tertentu.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang baik, termasuk menyampaikan penjelasan maupun permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul, tanpa mengurangi posisi hukum maupun kewenangan kelembagaan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed