KBOBABEL.COM – Kepailitan yang semestinya menjadi instrumen terakhir untuk menyelesaikan kegagalan
keuangan secara adil, semakin sering dipakai sebagai alat tekanan oleh pihak kreditur. Namun
kenyataan di khalayak permohonan pailit dipakai sebagai alat untuk memaksa penyelesaian,
menyingkirkan pesaing, atau bahkan mengambil alih aset yang menyebabkan kerusakan
kepercayaan pasar, merugikan debitur yang sah, dan membebani pengadilan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur kepailitan dan PKPU sebagai mekanisme penyelesaian utang, walaupun memberi hak bagi kreditur dan debitur untuk mengajukan dan ambang materiil yang longgar akan memberi celah bagi penyalahgunaan.
Ancaman pailit menimbulkan biaya reputasi dan operasional bagi debitur, sementara asimetri sumber daya memudahkan kreditur besar menggunakan proses hukum sebagai senjata.
Untuk dapat menahan penyalahgunaan perlu adanya kombinasi refomasi prosedural dan materiil yang tentunya juga realistis seperti perketat screening awal, seperti pihak pendaftaran
pengadilan harus memeriksa bukti awall wanprestasi dan juga kelengkapan formal sebelum perkara itu diterima. Lalu tetapkan threshold materiil atau biasa disebut pada batas minimum nilai
utang atau kondisi keuangan tertentu yang harus dipenuhi agar seorang debitur dapat diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, bagian ambang tagihan minimum untuk kreditur nonstrategis agar klaim spele tidak memicu proses pailit.
Lalu tentunya harus ada mediasi pra-perkara
wajib, tetap harus ada negoisasi atau mediasi sebelum pailit kecuali untuk kasus darurat jelas, dan terakhir adalah harus adanya tranparansi data pailit untuk menghindari pola penyalahgunaan.
Langkah-langkah diatas dapat diimplementasikan lewat pedoman MA bagi hakim, amandemen terbatas undang-undang, dan program pelatihan untuk hakim dan juga kurator.
Tujuannya tentu bukan untuk membatasi hak kreditur melainkan menyeimbangkan akses penegakkan hak dengan perlindungan terhadap litigasi yang merugikan. Kepailitan harus kembali berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian yang bersifat adil dan efisien, bukan malah menjadi alat tekanan yang merusak iklim bisnis. Refomasi prosedural dan materiil yang terukur akan mempekuat kepastian hukum dan mencegah terjadinya pola penyalahgunaan. (*)

















