KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang yang dijadwalkan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029 terpaksa dibatalkan, Senin (9/3/2026), karena tidak memenuhi kuorum. Kejadian ini menimbulkan catatan penting bagi lembaga legislatif terkait disiplin kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna yang krusial bagi arah pembangunan kota lima tahunan ke depan. Selasa (10/3/2026)
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyayangkan minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut. Menurutnya, rapat paripurna yang membahas RPJMD sangat penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang untuk lima tahun ke depan.
“Saya cukup menyesalkan minimnya kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna ini. Setidaknya ada 15 anggota yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Hertza kepada Bangka Pos.
Hertza mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan para anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut. Ia menegaskan rapat paripurna terkait RPJMD seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, karena ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Rapat paripurna RPJMD ini sangat penting dan seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Ini sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah kota,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi minimnya kehadiran anggota dewan menjadi catatan penting sekaligus pembelajaran bagi DPRD agar ke depan pelaksanaan rapat paripurna dapat dihadiri secara maksimal oleh seluruh anggota. Hertza juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang serta para undangan yang telah hadir, namun rapat terpaksa dibatalkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.
“Saya selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pembatalan rapat paripurna ini,” ujar Hertza.
Hanya 6 Anggota Hadir, Rapat Terpaksa Dibatalkan
Pantauan Bangka Pos di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan dari berbagai instansi telah hadir sejak pagi. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.30 WIB rapat belum juga dimulai. Sekitar pukul 11.00 WIB, baru muncul informasi bahwa rapat paripurna tersebut dibatalkan. Para undangan akhirnya membubarkan diri setelah menunggu selama hampir dua jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Fibriyani, menjelaskan bahwa rapat paripurna batal digelar karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Berdasarkan daftar hadir, anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir secara fisik hanya enam orang. Kemudian yang izin ada sembilan orang, sementara sisanya tanpa keterangan,” ujar Fibriyani.
DPRD Kota Pangkalpinang memiliki total 30 anggota. Dengan kehadiran yang sangat minim tersebut, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD. Fibriyani menambahkan, Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD telah menunggu di ruang rapat, namun karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat dibatalkan sementara.
“Seharusnya rapat paripurna ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tetapi karena tidak kuorum, maka rapat hari ini tidak bisa kita lanjutkan,” kata Fibriyani.
Agenda Rapat Paripurna yang Tertunda
Rapat paripurna yang batal digelar ini sedianya memiliki agenda penting, meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terhadap Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pangkalpinang, serta sambutan kepala daerah terkait RPJMD lima tahunan tersebut.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang, mencakup sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Keterlambatan dalam pengesahan RPJMD dapat berdampak pada perencanaan program pembangunan kota secara menyeluruh.
Fibriyani menambahkan, pihak sekretariat DPRD telah berupaya menghubungi anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan, namun upaya tersebut tidak berhasil. Informasi mengenai pelaksanaan rapat paripurna telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, bahkan satu hari sebelum pelaksanaan rapat, anggota dewan diingatkan kembali untuk hadir.
“Informasi sudah kami sampaikan kepada anggota DPRD. Bahkan satu hari sebelum pelaksanaan juga sudah kami ingatkan kembali,” jelasnya.
Penjadwalan Ulang Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang memastikan bahwa rapat paripurna membahas RPJMD 2025–2029 akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Hertza menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh anggota DPRD hadir pada rapat yang dijadwalkan ulang agar dokumen RPJMD dapat segera disahkan.
“Kami akan menjadwalkan kembali rapat paripurna persetujuan RPJMD ini dalam waktu dekat. Insyaallah sebelum Maret berakhir sudah bisa kita laksanakan,” kata Hertza.
Ia menambahkan, setelah penjadwalan ulang, seluruh anggota DPRD diharapkan dapat menghadiri rapat tersebut sehingga proses pembahasan dan persetujuan RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029 dapat segera selesai.
“Kami berharap setelah dijadwalkan ulang nanti, RPJMD ini dapat segera diparipurnakan dan disetujui karena ini merupakan bagian penting bagi pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun ke depan,” ujarnya.
Catatan Penting bagi DPRD
Peristiwa rapat paripurna yang batal digelar ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Pangkalpinang terkait disiplin dan tanggung jawab anggota dewan. Minimnya kehadiran anggota DPRD tidak hanya menghambat proses legislasi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pemerintah kota dan undangan yang telah hadir.
Hertza menekankan bahwa ke depan, seluruh anggota DPRD harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya hadir dalam rapat paripurna, terutama yang membahas dokumen strategis seperti RPJMD. Kehadiran maksimal anggota dewan akan memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal, mendukung pemerintahan daerah, dan menjamin kelancaran program pembangunan untuk masyarakat.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kami semua agar ke depan rapat paripurna dapat dihadiri secara maksimal oleh seluruh anggota DPRD. Ini penting agar proses pembangunan Kota Pangkalpinang tidak tertunda,” pungkas Hertza.
Dengan demikian, DPRD Kota Pangkalpinang kini tengah fokus menyiapkan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk membahas dan menyetujui RPJMD 2025–2029. Semua pihak berharap penjadwalan ulang dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan strategis yang menjadi dasar pembangunan kota lima tahunan ke depan. (Faras Prakasa/KBO Babel)













