KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Jum’at (17/4/2026)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kejagung menilai Hery memiliki peran dalam dugaan pengaturan rekomendasi yang berkaitan dengan kepentingan sebuah perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan dalam rangka mempengaruhi proses penanganan laporan yang berkaitan dengan persoalan perusahaan tersebut.
“Dari satu pihak, yaitu saudara LKM, diduga ada pemberian uang kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar kepada tersangka HS,” tambah Syarief.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari sengketa terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan tersebut, pihak perusahaan diduga mencoba memanfaatkan jalur Ombudsman untuk mendapatkan rekomendasi yang menguntungkan.
Kejagung menduga Hery Susanto berperan dalam mengatur agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang dapat mendorong koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP tersebut. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi lembaga negara dalam waktu singkat setelah pelantikan menimbulkan perhatian luas dari publik. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan bukti tambahan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Hery Susanto maupun Ombudsman RI terkait penetapan tersangka tersebut. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk langkah-langkah yang akan diambil pemerintah dalam merespons kasus yang menyeret pimpinan lembaga negara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan negara, terutama pada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. (M. Jon Kanedi/KBO Babel)

















