Klaim Asuransi Pendidikan AJB Bumiputera Mangkrak, Nasabah Menunggu Hingga Tahun Keempat

Nasabah AJB Bumiputera di Pangkalpinang Frustrasi, Klaim Rp17,5 Juta Tak Kunjung Cair

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penantian panjang harus dialami seorang nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Selama hampir empat tahun, klaim asuransi yang seharusnya menjadi haknya belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Sabtu (7/3/2026)

Nasabah tersebut adalah Tri Agus Salim, pemegang polis produk Mitra Beasiswa Berencana, sebuah produk asuransi pendidikan yang dirancang untuk membantu biaya sekolah anak secara bertahap.

banner 336x280

Tri mengungkapkan, polis yang ia miliki sebenarnya telah jatuh tempo pada Mei 2023. Berdasarkan perhitungan manfaat polis, ia seharusnya menerima pembayaran klaim tahap akhir sebesar Rp17,5 juta.

Namun hingga saat ini, dana tersebut belum juga diterima.

“Waktu itu kami ajukan klaim pada Mei 2023. Sampai sekarang belum juga dibayar. Ini sudah hampir empat tahun menunggu,” kata Tri Agus Salim saat menceritakan pengalamannya.

Menurutnya, sejak awal ia mengikuti program asuransi tersebut dengan harapan dapat membantu biaya pendidikan anaknya di masa depan.

Ia membeli produk Mitra Beasiswa Berencana ketika anaknya masih berusia sekitar satu tahun.

Skema produk tersebut menjanjikan pencairan dana pendidikan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan anak, mulai dari sekolah dasar hingga masa akhir kontrak polis.

Pada beberapa tahap awal, pembayaran manfaat memang sempat berjalan sebagaimana mestinya.

Tri menjelaskan, pencairan pertama terjadi saat anaknya mulai memasuki jenjang sekolah dasar (SD). Pada tahap itu, ia menerima dana sekitar Rp750 ribu.

Kemudian saat anaknya masuk sekolah menengah pertama (SMP), perusahaan kembali mencairkan dana sekitar Rp1,5 juta.

Pembayaran juga dilakukan ketika anaknya memasuki jenjang sekolah menengah atas (SMA) dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Selanjutnya pada tahun 2020, kembali ada pencairan manfaat sekitar Rp4,5 juta.

Namun persoalan mulai muncul ketika polis memasuki masa akhir kontrak pada tahun 2023.

Pada tahap terakhir inilah, menurut Tri, perusahaan seharusnya membayar sisa manfaat polis sebesar Rp17,5 juta.

“Ketika jatuh tempo itu justru tidak dibayar. Padahal semua premi sudah kami penuhi sejak dulu,” ujarnya.

Tri mengatakan, pada awal pengajuan klaim ia sempat mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena adanya persoalan internal.

Menurutnya, pihak perusahaan menyebut sedang menghadapi masalah keuangan yang berkaitan dengan kasus yang terjadi di tingkat pusat.

“Waktu itu dijelaskan bahwa perusahaan sedang ada masalah. Katanya ada kasus korupsi dan kondisi keuangan perusahaan sedang terganggu. Kami diminta bersabar,” kata Tri.

Pada saat itu ia masih mencoba memahami kondisi tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu tanpa kepastian pembayaran, rasa kecewa mulai muncul.

Tri mengaku telah beberapa kali mencoba menanyakan perkembangan klaim tersebut kepada pihak kantor cabang AJB Bumiputera di Pangkalpinang.

Ia bahkan sempat mencoba menghubungi pimpinan cabang yang saat ini menjabat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Namun jawaban yang diterima tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

“Jawabannya tetap disuruh menunggu,” ujarnya.

Menurut penjelasan yang ia terima, perusahaan saat ini memprioritaskan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp10 juta.

Sementara klaim dengan nilai di atas angka tersebut, termasuk miliknya, masih harus menunggu giliran.

“Katanya yang sedang dibayar itu klaim di bawah Rp10 juta dulu. Sementara yang di atas Rp10 juta masih menunggu,” kata Tri.

Kondisi ini membuatnya semakin bingung dan kecewa.

Sebab menurutnya, dana tersebut merupakan hasil perencanaan keuangan jangka panjang yang telah ia siapkan sejak anaknya masih kecil.

Tri juga sempat mengira kantor AJB Bumiputera di Pangkalpinang sudah tidak lagi beroperasi.

Hal itu karena pada suatu waktu ia melihat kantor tersebut tampak sepi dan tidak ada aktivitas.

Namun beberapa waktu lalu, ketika melintas di kawasan pusat kota Pangkalpinang, ia melihat kantor tersebut kembali aktif.

“Waktu lewat saya lihat ternyata masih ada aktivitas. Jadi saya coba hubungi lagi pihak mereka,” ujarnya.

Kantor cabang AJB Bumiputera di Pangkalpinang sendiri berada di kawasan pusat kota dan berdekatan dengan sejumlah kantor perbankan.

Meski kantor tersebut masih beroperasi, Tri mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan klaimnya akan dibayarkan.

“Kalau cuma telat satu atau dua bulan mungkin kami masih maklum. Tapi ini sudah hampir empat tahun dan belum ada kepastian sama sekali,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, pimpinan AJB Bumiputera cabang Pangkalpinang yang disebut bernama Yus tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Melalui pesan singkat, ia hanya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah memberikan penjelasan kepada nasabah yang bersangkutan.

“Terkait asuransinya Pak Tri Agus Salim sudah kami jelaskan kepada nasabahnya sendiri,” tulisnya singkat.

Tidak ada keterangan tambahan mengenai penyebab pasti keterlambatan pembayaran klaim, mekanisme penyelesaian, maupun estimasi waktu kapan dana tersebut akan dibayarkan.

Kasus yang dialami Tri Agus Salim sebenarnya bukan hal baru dalam polemik yang melibatkan AJB Bumiputera.

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang berdiri sejak tahun 1912 ini dalam beberapa tahun terakhir memang menghadapi tekanan keuangan yang cukup berat.

Sejumlah laporan menyebutkan perusahaan mengalami defisit besar akibat ketidakseimbangan antara kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Kondisi tersebut membuat banyak nasabah di berbagai daerah mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim asuransi mereka.

Bagi nasabah seperti Tri Agus Salim, nilai Rp17,5 juta bukan sekadar angka.

Dana tersebut disiapkan sejak lama untuk membantu biaya pendidikan anaknya.

Karena itu, ia berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya sebagai penyedia layanan asuransi.

“Harapan saya sebenarnya sederhana. Hak kami sebagai nasabah dibayarkan,” ujarnya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya dalam industri asuransi.

Ketika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan, nasabah seringkali berada dalam posisi paling rentan.

Tanpa transparansi dan kepastian penyelesaian, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat semakin menurun.

Bagi Tri Agus Salim, penantian yang telah berlangsung hampir empat tahun terasa terlalu lama.

Ia hanya berharap perusahaan dapat menepati janji yang telah tercantum dalam polis yang ia miliki.

“Yang kami minta cuma satu, kewajiban perusahaan dipenuhi. Itu saja,” katanya. (Sumber : Trasberita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *