KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung terima audiensi BPOM Pangkalpinang dalam rangka pembahasan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik. Selasa, (21/7/2026)
Kedatangan rombongan BPOM Babel diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Babel beserta Komisioner Bidang dan Sekretaris KI.
Sedangkan dari pihak BPOM Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Alex Sander, S.Farm, Apt.,M.H selaku Kepala Balai Besar POM di Pangkalpinang beserta rombongan.
Aelx menyampaikan BPOM Pangkalpinang dalam menjalakan transaparansi keterbukaan informasi publik BPOM Pangkalpinang sudah menyampaikan informasi secara berkala, setiap saat, maupun melalui website resmi.
Kehadirian BPOM Pangkalpinang juga terkait pembahasan Monev di BPOM, dimana diawali dengan evaluasi internal/daerah, kemudian dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Apabila terdapat kesempatan, BPOM dapat mengikuti monev tingkat nasional dengan data yang berasal dari daerah.
Struktur BPOM berada di bawah wilayah kerja tertentu dan memiliki kantor di Pangkalpinang, Belitung Timur, dan Belitung. Untuk sengketa informasi di BPOM pusat masih relatif sedikit dibandingkan dengan badan publik lainnya.
Disampaikan Ita selaku Ketua KI Babel terkait Sengketa informasi dibadan publik biasanya muncul karena adanya permintaan informasi publik, dan tidak dilayani dengan baik oleh badan publik, baik informasi itu untuk kebutuhan penelitian atau skripsi contohnya, Oleh karena itu, setiap badan publik harus memiliki mekanisme yang jelas dalam mengelola permintaan informasi melalui PPID, agar tidak terjadi sengketa informasi publik.
Dilanjutkan Martono, S.TP seluruh permohonan informasi diproses melalui satu pintu, yaitu PPID. Jika informasi tersedia di website, pemohon akan diarahkan ke website. Apabila belum tersedia, PPID pelaksana akan memproses permohonan hingga selesai. Jika pemohon belum puas, dapat mengajukan keberatan.
Pengawasan BPOM meliputi obat, kosmetik, pangan olahan, label produk, serta kandungan bahan yang digunakan. Apabila ditemukan produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan, BPOM dapat merekomendasikan penarikan produk dari peredaran. Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa pemusnahan produk serta pengawasan lanjutan. Jika terjadi perubahan komposisi atau bahan, produk akan diuji kembali dan informasi berkala juga diperbarui.
Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Untuk pangan segar seperti sayur dan ikan, pengawasan juga melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan.
Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa seluruh urusan keamanan pangan menjadi tanggung jawab BPOM, padahal pengawasannya juga diatur dalam Undang-Undang Pangan dan melibatkan instansi lain. (M.Taufik/KBO Babel)
















