Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap YTR Sangat Ekstrem, Sadis, dan Merendahkan Martabat Manusia

Soroti Kasus YTR, Komnas Perempuan Tegaskan Fokus pada Perlindungan dan Pemulihan Korban

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat serius. Lembaga tersebut menilai kasus ini sebagai kekerasan berlapis yang bersifat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Senin (29/6/2026)

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan bahwa sikap lembaganya terhadap kasus tersebut tidak berubah sejak awal, yakni menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

banner 336x280

“Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi kami sejak awal tetap fokus pada perlindungan dan pemulihan korban,” kata Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik publik yang muncul terkait pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Sejumlah pihak menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai kategori kekerasan yang dialami korban.

Ratna menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT). Menurutnya, pembahasan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan definisi penyiksaan dalam perspektif konvensi internasional.

“Pernyataan yang disampaikan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional berkaitan dengan konteks dialog mengenai Konvensi Anti Penyiksaan. Hal tersebut tidak mengubah sikap Komnas Perempuan terhadap kasus YTR,” ujarnya.

Komnas Perempuan menilai bahwa kasus yang menimpa YTR telah menimbulkan dampak yang sangat berat bagi korban. Selain mengalami penderitaan fisik dan psikologis, korban juga disebut mengalami disabilitas permanen akibat kekerasan yang dialaminya.

“Kasus ini telah menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi korban dan berdampak pada disabilitas permanen,” kata Ratna.

Lembaga tersebut menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga medis, pendamping korban, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.

Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada rumah sakit, tenaga kesehatan, relawan pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum yang dinilai bergerak cepat dalam memberikan penanganan kepada korban.

“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya secara cepat dan terpadu, termasuk rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang telah bergerak sehingga korban dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.

Kasus YTR sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat berat dan menimbulkan dampak jangka panjang. Berbagai kalangan mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas dan transparan.

Komnas Perempuan berharap penanganan hukum berjalan secara adil serta memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan kekerasan berbasis gender agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat. (Sumber : Antara, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *