
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di balik kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kompolnas menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses etik maupun pidana terhadap individu semata. Kamis (19/2/2026)
Desakan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, setelah mempelajari duduk perkara kasus yang menyeret perwira menengah Polri tersebut. Ia menilai sangat mungkin terdapat jejaring yang lebih luas di balik kasus ini, mengingat karakteristik peredaran narkoba yang umumnya melibatkan banyak pihak.

“Karena melawan narkoba itu melawan jejaring, enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan secara masif atau digunakan secara luas tanpa adanya jaringan,” ujar Anam saat ditemui di Markas Besar Polri sebelum sidang kode etik AKBP Didik, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penyelidikan harus mencakup asal-usul barang, pihak-pihak yang terlibat, hingga alur distribusi. Hal tersebut penting untuk memastikan pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku di lapangan.
Kompolnas saat ini menunggu perkembangan proses pidana yang telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka, serta proses etik yang tengah berjalan di internal kepolisian melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Anam menegaskan bahwa penelusuran jaringan biasanya dilakukan lebih mendalam dalam penyidikan pidana.
“Jejaring itu bicara soal siapa saja yang terlibat, barangnya dari mana, bekerja sama dengan siapa. Jika tidak maksimal di sini, nanti di Bareskrim yang akan mengembangkan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang dinilai telah menangani kasus ini secara serius. Namun, Kompolnas tetap mengingatkan agar penanganan tidak berhenti pada sanksi personal, melainkan membongkar jaringan yang memungkinkan peredaran narkoba tersebut terjadi.
Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota itu bermula dari pengembangan perkara yang menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika jenis sabu. Malaungi sebelumnya telah menjalani proses etik dan pidana, termasuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam proses hukum, Malaungi disebut memberikan keterangan yang menyeret atasannya. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, ia mengklaim bahwa keterlibatannya dalam peredaran narkoba dilakukan atas perintah AKBP Didik. Bahkan, disebutkan bahwa Didik menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Penyidik kemudian menemukan barang bukti berupa koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang dititipkan kepada mantan anak buah, Aipda Dianita Agustina. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram Ketamin.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam jaringan peredaran narkoba. Kompolnas menilai pengungkapan jaringan sangat penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, terutama jika melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas institusi kepolisian. Kompolnas berharap penanganan dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Anam menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara sistematis dan konsisten. Jika jaringan di balik kasus ini berhasil diungkap, maka dampaknya akan signifikan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut maupun secara nasional.
“Ini juga menjadi komitmen bersama bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan sampai ke akarnya,” ujarnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap AKBP Didik masih berjalan baik di jalur pidana maupun etik. Publik menantikan hasil pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kompolnas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Lembaga pengawas kepolisian itu berharap penanganan yang tegas dan menyeluruh dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba, sekaligus memperkuat upaya reformasi penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : Berita Nasional, Editor : KBO Babel)















