Konflik Memanas! Wagub Hellyana Polisikan Gubernur Hidayat Arsani Terkait Podcast

Diduga Langgar UU ITE, Wagub Hellyana Resmi Polisikan Gubernur Hidayat Arsani

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Konflik internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi melaporkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selasa (17/3/2026)

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (16/3/2026) dan tercatat dalam nomor LP/B/407/III/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG. Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini diajukan secara pribadi oleh kliennya karena merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan oleh gubernur dalam sebuah tayangan podcast yang beredar di publik.

banner 336x280

Menurut Andi, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hidayat Arsani yang menyebut telah menonaktifkan Hellyana dari jabatannya sebagai wakil gubernur. Pernyataan tersebut, kata dia, dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Terkait unggahan gubernur dalam salah satu podcast yang menyatakan telah menonaktifkan Hellyana selaku wakil gubernur,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, kliennya merasa keberatan karena pernyataan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan gubernur. Menurutnya, keputusan terkait pemberhentian atau penonaktifan seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bukan merupakan kewenangan gubernur.

Andi menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya Presiden dan kementerian terkait. Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan kepada publik dinilai dapat menimbulkan dampak hukum dan merugikan nama baik Hellyana.

“Itu kan kewenangan presiden dan menteri, bukan gubernur yang bisa menonaktifkan wakilnya,” tegas Andi.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sehingga memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga menyebut langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya melindungi hak dan reputasi Hellyana sebagai pejabat publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dipelajari oleh penyidik.

“Benar, kami cek laporannya sudah diterima. Pelapornya Ibu Hellyana. Saat ini laporan sedang dipelajari oleh penyidik,” ujar Agus.

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan menelaah materi laporan, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Terkait podcast gubernur yang mengatakan status Ibu Hellyana sekarang menjadi tersangka dan terdakwa. Semuanya dipelajari oleh penyidik apakah ada unsur pidananya atau tidak,” tambahnya.

Konflik antara Hellyana dan Hidayat Arsani sendiri diketahui telah mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Hubungan keduanya dikabarkan memanas sejak beberapa bulan setelah pelantikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketegangan tersebut bahkan sempat menjadi sorotan publik setelah muncul polemik mengenai fasilitas rumah dinas wakil gubernur. Sejumlah perabotan yang berada di rumah dinas tersebut dilaporkan sempat dilucuti oleh pihak vendor karena persoalan pembayaran yang belum diselesaikan.

Peristiwa itu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya penghentian anggaran oleh pemerintah provinsi yang berdampak pada pengadaan fasilitas rumah dinas wakil gubernur.

Di tengah situasi tersebut, Hellyana juga disebut-sebut sudah tidak lagi menjalankan sejumlah agenda pemerintahan sebagaimana biasanya dilakukan oleh seorang wakil gubernur.

Di sisi lain, Gubernur Hidayat Arsani hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Hellyana ke kepolisian. Namun beberapa waktu sebelumnya, Hidayat sempat memberikan tanggapan terkait polemik perabotan rumah dinas wakil gubernur.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pengadaan perabotan tersebut tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan munculnya persoalan terkait pembayaran kepada pihak vendor.

Hidayat juga sempat menyarankan agar Hellyana fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Situasi ini semakin memperlihatkan adanya ketegangan dalam pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konflik yang terjadi antara gubernur dan wakil gubernur tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan figur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan awal akan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang dilaporkan.

Perkembangan selanjutnya dari laporan ini masih menunggu hasil kajian penyidik, sementara publik menantikan penyelesaian konflik tersebut secara hukum maupun melalui jalur komunikasi yang lebih konstruktif demi menjaga stabilitas pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *