Kontroversi Ijazah Gibran di Putusan MK: Bukti Tak Ditemukan, Diskualifikasi Tak Bisa Dilakukan

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Dicopot dari Wapres

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK mengungkap bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Kamis (8/10/2026)

Namun, di sisi lain, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

banner 336x280

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

MK Soroti Certificate of Attendance

Dalam pertimbangannya, MK membahas dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance. Dokumen tersebut digunakan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Namun, menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu yang setara dengan SMA.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.

MK kemudian membedakan antara dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

Menurut Mahkamah, certificate of attendance bukan merupakan ijazah ataupun dokumen kelulusan yang dapat secara otomatis membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar hakim MK.

Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

Berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Arsul menyatakan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang dapat secara meyakinkan menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang kemudian dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,” kata Arsul.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam putusan MK karena menyangkut dokumen yang dipersoalkan pemohon terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Meski demikian, putusan MK tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara yang diajukan para pemohon tidak memungkinkan Mahkamah menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran dari jabatannya.

Menurut Adies, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran.

“S ekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” kata Adies.

Dengan demikian, terdapat dua sisi penting dalam putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

Kedua, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan temuan tersebut sebagai dasar membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Persoalan Keabsahan Syarat Berada di Lembaga Lain

MK selanjutnya menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sebagaimana telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, MK membatasi putusannya pada kewenangan yang dimiliki dalam perkara PHPU yang diajukan.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Selain persoalan kewenangan, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan ini sekaligus memperjelas posisi Mahkamah dalam perkara tersebut. MK mengakui fakta yang terungkap di persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas ijazah atau dokumen kelulusan setingkat SMA Gibran, tetapi temuan itu tidak otomatis menjadi dasar bagi Mahkamah untuk mencabut atau membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Dengan demikian, putusan MK menghadirkan dua kesimpulan yang berjalan bersamaan: tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA Gibran, namun MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *