KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi berakhir tanpa kesepakatan. Korban menolak proses damai tersebut, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan akan melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan. Selasa (11/11/2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kemarin itu sebenarnya belum dilakukan RJ, tetapi ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum ekspose ke Jampidum melalui Kejati. Bu Hellyana ke sini (Kejari Pangkalpinang–red) kemarin, sebenarnya dia yang meminta RJ dan bukan kehendak dari kita,” ujar Anjasra kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Menurut Anjasra, Hellyana sempat memohon agar diberikan kesempatan sekali lagi untuk melakukan upaya RJ, karena pada jadwal sebelumnya pihak korban tidak hadir dalam pertemuan.
“Bu Wagub (Hellyana) memohon ke kita untuk dilakukan upaya satu kali lagi karena kemarin di hari itu pihak pelapor atau korban tidak hadir. Mereka hanya mengirimkan surat ke Kejati. Sehubungan dengan itu, Bu Hellyana bermohon ke kita untuk dilakukan satu kali lagi upaya RJ,” jelasnya.
Namun, permohonan tersebut tidak mendapat respons positif dari korban. Pihak pelapor kembali menyatakan penolakannya terhadap RJ dan bersikeras agar proses hukum tetap berjalan.
“Hari berikutnya, pihak pelapor atau korban tetap mengirimkan surat ke Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang untuk menolak dilakukan RJ yang diajukan tersangka Hellyana,” kata Anjasra menegaskan.
Syarat RJ Sebenarnya Terpenuhi
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan bahwa secara hukum, perkara yang menjerat Hellyana sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ berdasarkan ketentuan surat edaran Kejaksaan Agung.
“Kalau berdasarkan syarat pasal yang disangkakan dan surat edaran, kasus ini memenuhi syarat untuk RJ,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dua alasan utama yang membuat kasus ini layak diupayakan RJ. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak melebihi lima tahun penjara.
“Pasal 378 yang dilaporkan pelapor atau korban terhadap tersangka ancamannya empat tahun penjara. Maka dari itu, dalam proses RJ seharusnya masih bisa dilakukan,” papar Anjasra.
Namun, karena pelapor menolak, maka jaksa tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses RJ.
“Kita tidak pernah memaksakan dilakukan RJ karena ini hak para pihak. Dalam kasus ini, pelapor atau korban menolak RJ yang diupayakan tersangka Hellyana,” ucapnya.
Dengan ditolaknya upaya damai tersebut, Kejari Pangkalpinang kini fokus menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Karena tidak ada RJ, langkah selanjutnya kita susun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” tegas Anjasra.
Kronologi Kasus Penipuan Hellyana
Kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, bermula dari laporan Adelia Saragih, mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka. Ia melaporkan Hellyana atas dugaan tidak membayar tagihan kamar hotel yang digunakan sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Tagihan tersebut mencapai Rp22 juta, namun hingga laporan dibuat, pembayaran tak pernah dilakukan. Adelia kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 15 September 2025.
Hellyana dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berkas P21 dan Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Babel kemudian melimpahkan berkas perkara Hellyana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Selasa (4/11/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Hellyana ke Kejati Bangka Belitung,” kata Fauzan saat dikonfirmasi media.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan penerimaan berkas tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya sempat berupaya mencari jalan damai melalui restorative justice.
“Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung menerima penyerahan barang bukti atau P21 dari penyidik Polda terhadap tersangka Hellyana,” ujar Aco didampingi Kasi Penerangan Hukum, Basuki Raharjo.
Aco menjelaskan bahwa Hellyana disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terkait pemesanan kamar hotel dan fasilitasnya yang belum dibayar.
“Kalau kronologis pasti semua sudah tahu, tentang pemesanan kamar dan fasilitas di mana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran,” jelasnya.
Menurut Aco, pihak kejaksaan semula mengupayakan mediasi di awal proses hukum melalui RJ, dengan harapan tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
“Namun ini juga terkait dengan kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kasus Siap Disidangkan
Kini, setelah korban resmi menolak restorative justice, Kejari Pangkalpinang melanjutkan proses hukum dengan menyusun dakwaan dan melengkapi seluruh berkas untuk pelimpahan ke pengadilan.
Proses ini akan menentukan apakah Hellyana, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau tidak.
Kejari memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional tanpa melihat status jabatan tersangka.
Dengan ditolaknya RJ, jalan damai antara Wagub Hellyana dan korban tertutup. Seluruh mata kini tertuju pada pengadilan, tempat kebenaran dan keadilan akan diuji melalui proses persidangan terbuka. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)













