KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 dan 2024 milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025). Dalam perkara ini, lima pejabat BWS didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp9,2 miliar. Jum’at (19/12/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Desy Eprianti dan Herdini Alistya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli. Kelima terdakwa hadir langsung di persidangan dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa yakni Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kalbadri selaku Kepala Satuan Kerja, Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, serta Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK, secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan perusahaan pinjaman, membuat dokumen fiktif, merekayasa laporan penggunaan anggaran, serta mengalihkan sebagian dana proyek untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut terjadi dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan irigasi di sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 dan 2024. Jaksa menjelaskan, pada tahun 2023 proyek memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp12.679.374.000, sedangkan pada tahun 2024 pagu anggaran mencapai Rp17.318.230.000.
Dari total pagu anggaran dua tahun tersebut, setelah dikurangi kewajiban pajak, jumlah dana yang direalisasikan mencapai Rp28.618.357.030. Namun demikian, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPU mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.227.236.069 yang berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut sebagian besar dinikmati oleh para terdakwa dan masuk ke kantong pribadi masing-masing.
Secara rinci, JPU membeberkan jumlah uang yang diterima para terdakwa. Susi Hariany selaku Kepala Balai disebut menerima dana sebesar Rp810.000.000. Onang Adiluhung selaku PPK menerima paling besar yakni Rp2.002.500.000. Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja menerima Rp1.460.000.000. Sementara Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK menerima Rp711.190.000 dan Kalbadri selaku Kepala Satuan Kerja menerima Rp265.000.000.
Selain uang yang dinikmati para terdakwa, jaksa menyatakan terdapat sisa dana proyek yang digunakan untuk kegiatan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin. Penggunaan dana tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik, sehingga menambah nilai kerugian negara.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya pada sektor infrastruktur sumber daya air. Proyek pemeliharaan rutin seharusnya bertujuan menjaga fungsi irigasi demi kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan kejaksaan. Para terdakwa tampak menyimak pembacaan dakwaan tanpa memberikan tanggapan di persidangan. Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya setelah mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan jaksa. Publik dan pemerhati hukum di Bangka Belitung menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan BWS.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi proyek infrastruktur. Jaksa memastikan akan membuktikan seluruh dakwaan melalui alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli, serta dokumen keuangan. Pengadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran materiil dan memberikan putusan yang adil sesuai hukum. Perkara ini juga menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam bentuk apa pun lagi. (Sumber : Babelterkini, Editor : KBO Babel)













