Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Usai Putusan Sela, Dedy Yulianto Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

Usai Putusan Sela, Dedy Yulianto Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Dedy Yulianto, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025). Permohonan tersebut disampaikan usai majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda.

Permintaan pengalihan status penahanan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Nina Iqbal, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini. Menurut penasihat hukum, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi sebelumnya dengan melampirkan berkas pendukung.

“Izin Yang Mulia, kami minta pengalihan status penahanan terdakwa Dedy Yulianto dan berkas sudah kami ajukan pada 8 Desember 2025 kemarin,” kata Nina Iqbal di persidangan.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menanyakan kelengkapan administrasi permohonan yang telah diajukan. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Berkasnya sudah dimasukkan atau belum, nanti akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Untuk hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Dewi Sulistiarini.

Nina Iqbal menjelaskan, alasan utama pengajuan pengalihan status penahanan adalah kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan perawatan dan konsumsi obat secara rutin. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kesehatan terdakwa apabila tetap menjalani penahanan.

“Iya, bapak memiliki riwayat sakit dan harus meminum obat secara rutin. Atas dasar itu kami mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dan telah menyampaikan surat resmi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh terdakwa Dedy Yulianto saat ditemui awak media setelah sidang selesai. Ia membenarkan bahwa permohonan pengalihan status penahanan diajukan karena kondisi kesehatannya.

“Aok, iya. Saya sakit, jadi tadi minta pengalihan status penahanan,” ungkap Dedy singkat.

Sebagai informasi, Dedy Yulianto merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014–2019. Dalam perkara tersebut, Dedy didakwa bersama terdakwa lainnya, yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp2.395.286.220,00. Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Permohonan pengalihan status penahanan tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan pertimbangan hukum, kondisi objektif terdakwa, serta kepentingan kelancaran proses persidangan. Majelis hakim menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memutuskan permohonan, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan penegakan hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dan transparan adil. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tembelok Desak Panitia Tindak Oknum dan Hentikan Aktivitas TI Apung Malam Hari

    Warga Tembelok Desak Panitia Tindak Oknum dan Hentikan Aktivitas TI Apung Malam Hari

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MENTOK) — Warga Dusun Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mendesak agar aktivitas tambang inkonvensional (TI) apung yang beroperasi pada malam hari segera ditertibkan. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai melanggar kesepakatan dan tidak memberikan kontribusi kompensasi kepada warga dan nelayan sekitar sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Rabu (12/11/2025) Desakan tersebut disampaikan warga dalam rapat […]

  • KPK Surati Panglima TNI, Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Dana BNPB Jadi Sorotan

    KPK Surati Panglima TNI, Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Dana BNPB Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rabu (21/10/2026) Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara yang turut menyeret mantan Kepala BNPB, […]

  • PT TIMAH Perkuat Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

    PT TIMAH Perkuat Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembinaan kelompok Bank Sampah Lanjut Berseri di Dusun I, Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (9/6/2026) Melalui program ini, PT TIMAH bersama masyarakat berupaya mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap […]

  • Rp3–5 Juta untuk Warga Kurang Mampu, Program Unggulan Prof Udin Disambut Antusias

    Rp3–5 Juta untuk Warga Kurang Mampu, Program Unggulan Prof Udin Disambut Antusias

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Langkah kaki Prof Udin dan Cece Dessy terlihat mantap saat menapaki gang-gang sempit di Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Jumat pagi (15/08/2025). Sejak pukul 08.00 WIB, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 3 itu blusukan dari rumah ke rumah, menyapa warga, mendengarkan keluhan, sekaligus memperkenalkan program andalan […]

  • PT TIMAH Renovasi TPQ dan MDA Masjid Al Inayah, Anak-anak Kini Belajar Lebih Aman

    PT TIMAH Renovasi TPQ dan MDA Masjid Al Inayah, Anak-anak Kini Belajar Lebih Aman

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT TIMAH (Persero) Tbk menyerahkan bantuan untuk mendukung perbaikan fasilitas sarana dan prasarana Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Masjid Al Inayah di Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (14/8/2026) Bantuan dari PT TIMAH dimanfaatkan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas yang kondisinya rusak. Perbaikan […]

  • Satu Bulan ‘Menghilang’, Ketua BPD Cengkong Abang Akhirnya Masuk DPO

    Satu Bulan ‘Menghilang’, Ketua BPD Cengkong Abang Akhirnya Masuk DPO

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Ad (35) alias Dm oknum Ketua BPD Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat, Senin (10/11/2025) ditetapkan oleh pihak Polres Bangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT PBM awal Oktober lalu. Rabu (12/11/2025) Selain Dm, polisi juga menetapkan Su (35) alias […]

expand_less