KBOBABEL.COM (SAMARINDA) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar. Kamis (19/2/2026)
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (18/2/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kedua tersangka berinisial BH (Basri Hasan) yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010, serta ADR (Adinur) yang menjabat pada periode 2011–2013. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut terjadi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurutnya, sejumlah perusahaan swasta diduga melakukan eksploitasi batubara tanpa izin yang sah, kemudian menjual hasil tambang tersebut secara ilegal. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, aktivitas tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka telah membuka akses bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menambang di luar ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu menjadi dasar kuat bagi penetapan status tersangka.
Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kejati Kaltim menyatakan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini melebihi lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Selain itu, kasus ini dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi maupun individu yang diduga turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan daerah dan nasional. Praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di masa mendatang.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini rawan penyimpangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Dengan ditetapkannya dua mantan pejabat sebagai tersangka, Kejati Kaltim menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : gerbang nusantara, Editor : KBO Babel)

















