
KBOBABEL.COM (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji dan umrah Maktour, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Hingga saat ini, Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Selasa (13/1/2026)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait dugaan keterlibatan Fuad Hasan dalam perkara tersebut.

“Masih didalami,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1).
Menurut Asep, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Dalam perkara ini, penyidik menilai bukti yang dimiliki saat ini baru cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara terhadap Fuad Hasan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan dan pelaksanaan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari setelah penyidikan dimulai, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul dari pengelolaan kuota haji, layanan, serta sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan dilakukan guna memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicekal telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, status Fuad Hasan masih sebatas pihak yang dicegah dan diperiksa sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Selain proses hukum yang berjalan di KPK, kasus ini juga menjadi sorotan politik di DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
Kuota tambahan tersebut dibagi dengan skema 50:50, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.
Pansus DPR menilai pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Temuan pansus tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil pemeriksaan saksi. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, termasuk dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. (Sumber : BelitongEkspres.com, Editor : KBO Babel)








