KPK Limpahkan Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Tipikor, Kasus Kuota Haji Segera Disidangkan

Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sabtu (1/8/2026)

Pelimpahan surat dakwaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (31/7/2026). Perkara ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

banner 336x280

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa berkas dakwaan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (31/7).

Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, proses hukum perkara ini memasuki tahapan baru. Selanjutnya, KPK menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara sekaligus menentukan jadwal sidang perdana.

Penetapan majelis hakim dan agenda persidangan menjadi tahapan penting karena nantinya seluruh dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum perkara tersebut. Lembaga antirasuah menilai kasus ini memiliki perhatian publik yang besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya calon jemaah haji Indonesia.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” kata Budi.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Nilai kerugian yang cukup besar tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Melalui proses pengadilan, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki, sementara para terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah pelimpahan dakwaan, publik kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan KPK terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *