KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

Kasus Rektor Unsoed Jadi Tamparan Dunia Pendidikan, Jalur Mandiri Disorot Rawan Korupsi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak kembali menyoroti persoalan integritas dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri. Jum’at (21/8/2026)

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang melanggar hukum tidak dapat ditoleransi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

banner 336x280

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak oleh KPK di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

“Kemdiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Brian saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Brian, kementeriannya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Kemdiktisaintek juga siap memberikan informasi yang dibutuhkan apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah, lanjut Brian, akan mencermati perkembangan perkara sebelum mengambil langkah kelembagaan terhadap Akhmad Sodiq maupun pihak lain yang terkait dengan Unsoed.

KPK Tangkap 15 Orang

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT yang menjerat Akhmad Sodiq. Selain rektor Unsoed, KPK membawa 14 orang lainnya dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Setyo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan belum memberikan keterangan lengkap mengenai siapa saja yang telah dibawa ke Jakarta.

“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujar Setyo.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap sebelum menentukan status hukum mereka.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara tersebut.

Aktivitas Akademik Diminta Tetap Berjalan

Meskipun pimpinan universitas terseret proses hukum, Brian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tidak menghentikan aktivitas akademik.

Kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Brian menilai persoalan hukum yang menjerat sejumlah individu tidak boleh mengganggu fungsi utama perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, integritas harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi hanya dapat dipertahankan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan,” tutur Brian.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus dugaan korupsi di lingkungan Unsoed hanya dipandang sebagai persoalan individual. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di perguruan tinggi.

Bukan Pertama Kali Unsoed Terseret Kasus Korupsi

Kasus yang menimpa Akhmad Sodiq juga mengingatkan kembali pada perkara hukum yang pernah menjerat mantan Rektor Unsoed periode 2010-2014, Edy Yuwono.

Pada 2013, Edy terjerat perkara penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam perkara tersebut, Edy dinyatakan bersalah karena mengambil dana CSR dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari total dana sekitar Rp5,8 miliar yang diberikan untuk program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pertanian dan peternakan di lahan reklamasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Edy.

Upaya banding yang dilakukan tidak mengubah keadaan. Pengadilan Tinggi Semarang justru memperberat hukuman Edy menjadi empat tahun penjara.

Catatan tersebut membuat perkara terbaru semakin mendapat perhatian karena kembali menyangkut pimpinan tertinggi Unsoed.

Jalur Mandiri Dinilai Rawan

Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Indraza Marzuki Rais, mengatakan proses penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri, telah lama menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius dari sisi pengawasan.

Menurut Indraza, Ombudsman RI pernah menerima berbagai pengaduan melalui posko pengawasan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Ia menilai potensi persoalan semakin kompleks sejak penerapan status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) pada 2012.

Dengan status tersebut, perguruan tinggi memperoleh ruang pengelolaan yang lebih mandiri, termasuk dalam mencari dan mengelola sumber pendanaan di luar anggaran pemerintah.

Kemandirian tersebut pada satu sisi memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi. Namun di sisi lain, menurut Indraza, perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperketat regulasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menetapkan batas atas biaya masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri serta menyeragamkan standar proses seleksi.

“Jadi harus ada tim dan sistem pengawasan yang kuat karena mau dibuat biaya batas tertinggi bagaimanapun juga, uang di bawah meja-nya, kan, enggak pernah ketahuan,” kata Indraza.

Momentum Benahi Tata Kelola

OTT terhadap Rektor Unsoed menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara menyeluruh.

Sistem penerimaan tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak awal.

Transparansi biaya, mekanisme seleksi, dokumentasi keputusan, serta pengawasan terhadap pihak yang memiliki kewenangan menjadi bagian penting dalam menjaga proses penerimaan mahasiswa tetap bersih.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Akhmad Sodiq dan pihak-pihak yang diamankan masih berjalan. Publik masih menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta barang bukti yang ditemukan.

Pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan akademik di Unsoed.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi agar memperkuat tata kelola, terutama pada sektor yang memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan.

Integritas pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kualitas lulusan atau prestasi akademik, tetapi juga oleh kemampuan institusi menjaga proses pengambilan keputusan agar bebas dari praktik korupsi.

Dengan proses hukum yang berjalan transparan dan pembenahan sistem pengawasan yang serius, kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri. (Sumber : Kompas.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *