KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam putusan tersebut, MA mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. KPK menekankan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum kasus korupsi. Kamis (3/7/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti keputusan tersebut dari perspektif kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil. Ia menegaskan bahwa vonis dalam kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat luas.
“Kita mesti memperhatikan penegakan hukum korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku. Itu juga yang menjadi keinginan publik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku korupsi harus mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas praktik tersebut.
Budi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap aktif dalam mengawal proses hukum terhadap para pelaku korupsi. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“KPK mengajak masyarakat untuk kawal proses hukum agar efek jera nyata dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ucapnya.
Adapun keputusan PK terhadap Setya Novanto dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MA tetap menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Putra Indonews, Editor: KBO Babel)