Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara yang turut menyeret mantan Kepala BNPB, Suharyanto, yang diketahui masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat kepada Panglima TNI telah dikirim pada Selasa (20/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo Budiyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membangun sinergi dengan institusi TNI dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak berstatus militer aktif. Koordinasi tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
KPK dan Puspom TNI Sudah Berkoordinasi
Sebelum mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KPK telah melakukan komunikasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada perwakilan TNI dalam kegiatan ekspos pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, KPK memaparkan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana kebencanaan. Penjelasan itu menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, kehadiran unsur penyidikan Puspom TNI dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya koordinasi awal untuk mendukung proses penegakan hukum.
KPK selanjutnya menempuh mekanisme formal melalui surat kepada Panglima TNI karena perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang masih berstatus prajurit aktif.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dan langkah penanganan perkara, tanpa menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Puspom TNI Dampingi Penyegelan Kantor BNPB
Keterlibatan Puspom TNI dalam koordinasi penanganan perkara juga terlihat ketika KPK melakukan penyegelan di kantor BNPB.
Taufik menjelaskan, personel Puspom TNI turut mendampingi kegiatan tersebut. Pendampingan dilakukan dalam konteks koordinasi karena perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan pihak berstatus TNI aktif.
“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk untuk mendalami dugaan peran pihak-pihak dari unsur TNI aktif dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum memerinci lebih jauh mengenai bentuk keterlibatan masing-masing pihak. Pendalaman masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Taufik menegaskan bahwa peran pihak-pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan.
“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” ucapnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penggunaan Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau kedudukan seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo.
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka.
Dua tenaga ahli yang disebut dalam perkara ini adalah Richard Erlangga, yang juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial Gery P dan Syifa NG.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana kebencanaan.
Penyidikan Berlanjut, Peran Pihak Lain Didalami
Pengiriman surat kepada Panglima TNI menandai kelanjutan koordinasi formal antara KPK dan institusi militer dalam penanganan perkara ini.
Fokus penyidikan tidak hanya pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada pendalaman peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyatakan akan mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Sementara itu, koordinasi dengan Puspom TNI diperlukan untuk mendukung penanganan dugaan keterlibatan prajurit aktif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil akhir pendalaman mengenai peran Suharyanto maupun pihak lain dari unsur TNI aktif.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana kebencanaan yang diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)













