KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara. Kali ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Noel diduga menerima jatah uang Rp 3 miliar dan sebuah motor mewah Ducati dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu (23/8/2025)
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Noel. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 sejak tahun 2019.
Berikut daftar lengkap para tersangka dalam kasus ini:
-
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
-
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
-
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
-
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
-
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
-
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
-
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
-
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
-
Supriadi selaku Koordinator
-
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
-
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari manipulasi biaya dalam pengurusan sertifikasi K3. Seharusnya, biaya yang dibayarkan hanya Rp 275 ribu, namun dipatok hingga Rp 6 juta. Selisih dari pembayaran itu kemudian terkumpul dan diduga mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi ke sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), mengungkap detail aliran dana kepada para tersangka. Ia menyebut, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima jatah paling besar, yakni Rp 69 miliar sejak 2019 hingga 2024.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada saudara GAH, saudara HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujar Setyo.
Selain Irvian, tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp 3 miliar dari beberapa kali transaksi sejak 2020 hingga 2025. Duit itu disebut digunakan untuk membeli mobil hingga transfer ke pihak lain.
Sementara itu, Subhan disebut menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan sejak 2020 sampai 2025.
“Duit itu digunakan untuk belanja dan transfer ke pihak lain,” jelas Setyo.
Adapun tersangka lainnya, Anitasari Kusumawati, diduga mendapat jatah Rp 5,5 miliar. Uang tersebut mengalir dari hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh kelompok ini.
Setyo juga memaparkan secara rinci mengenai Noel. Menurutnya, Noel menerima aliran dana Rp 3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Saudara FAH (Fahrurozi) dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu. Saudara HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Setyo.
Namun bukan hanya uang, Noel juga disebut menerima motor mewah Ducati. KPK menyita kendaraan roda dua tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menilai kasus ini melibatkan jaringan terorganisir di dalam Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka membentuk pola pemerasan sistematis terhadap pihak-pihak yang membutuhkan sertifikasi K3 untuk perusahaannya. Modus yang dijalankan disebut berlangsung lama hingga menghasilkan keuntungan luar biasa besar.
Sementara itu, publik memberikan sorotan tajam terhadap Noel. Mantan Wamenaker yang dikenal vokal di ruang publik itu kini justru terjerat kasus korupsi. Penerimaan uang miliaran rupiah serta motor mewah Ducati dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Kasus ini masih terus ditangani KPK. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka terancam hukuman berat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)