KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK Bedah Skandal Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Angka Fantastis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selasa (12/8/2025)

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

banner 336x280

Budi menjelaskan, meskipun jumlah kerugian negara telah dihitung secara awal, pihaknya belum dapat memastikan penetapan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, KPK masih memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi naik ke tahap penyidikan. Perkara ini mencakup penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Atas dasar temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

Dalam menangani perkara ini, KPK menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menjerat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap guna menguatkan konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

(Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *