KBOBABEL.COM (Palembang) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sabtu (22/11/2025)
Tujuh tersangka tersebut adalah EH selaku Pimpinan KCP Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023); PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023); serta empat perantara KUR Mikro masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pendalaman intensif dari proses penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Hingga kini, sebanyak 134 saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran para pihak dalam perkara ini.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pencairan KUR,” tegas Vanny dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Modus: Data Nasabah Dimanipulasi, Dokumen Usaha Dipalsukan
Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh EH sebagai pimpinan cabang. EH diduga bekerja sama dengan jaringan perantara KUR Mikro untuk mengajukan KUR menggunakan identitas dan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Para perantara seperti WAF, DS, JT, dan IH merekrut serta mengumpulkan dokumen pribadi warga, lalu memanfaatkan data tersebut untuk pengajuan kredit fiktif.
Dalam prosesnya, dokumen persyaratan seperti surat keterangan usaha serta kelengkapan administrasi lainnya diduga kuat dipalsukan. Meskipun terdapat cacat prosedur, permohonan kredit tetap diproses dan disetujui berkat peran PPD sebagai Account Officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan dan uang tunai.
“Para tersangka dengan sengaja mempermudah proses pengajuan dan pencairan meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian data dan dokumen,” ujar Vanny.
Aksi tersebut berlangsung selama periode 2019 hingga 2024.
Kerugian Negara Mencapai Rp12,79 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439. Dana tersebut mengalir lancar melalui proses pencairan kredit yang seharusnya menyasar pelaku usaha kecil, namun justru dinikmati para pihak yang tidak berhak.
Kejaksaan menilai skema ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan terstruktur dan sistematis yang melibatkan berbagai unsur internal bank dan pihak luar.
Empat Tersangka Ditahan, Dua Mangkir, Satu Masih Jalani Hukuman Lain
Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka yaitu EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain sehingga penahanannya akan menyesuaikan. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya saat ini sedang dalam pencarian dan berpotensi dijemput paksa.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat. Secara primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, pasal alternatif yang dapat menjerat mereka meliputi Pasal 11 dan Pasal 9 UU Tipikor.
(Sumber: Djituberita.com, Editor: KBO Babel)










