KBOBABEL.COM (JEBUS) — Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, persoalan menyangkut lahan warisan keluarga yang diduga berpindah tangan tanpa persetujuan ahli waris sah, memunculkan tanda tanya serius soal legalitas dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat. Selasa (28/4/2026)
Kustolani (58), warga Desa Air Kuang, kini tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah seluas 7,8 hektar yang diyakininya merupakan peninggalan orang tuanya, almarhum H. Abdullah.
Lahan tersebut berada di Dusun 2, Desa Sungaibuluh, yang saat ini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikuasai pihak lain.
Dengan nada tegas, Kustolani membantah pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai ahli waris yang sah, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait transaksi jual beli.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Tidak ada tanda tangan saya di akta apa pun. Tapi kenyataannya sekarang tanah itu sudah dikuasai orang lain dan bahkan sudah dijadikan kebun sawit,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti yang masih disimpan keluarga, berupa kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya kepada orang tuanya pada era 1980-an.
Dokumen itu, menurut Kustolani, menjadi dasar kuat bahwa tanah tersebut merupakan hak sah keluarganya.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris, lahan tersebut diduga telah dialihkan dan kini dikelola pihak lain.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik peralihan hak yang tidak sah, bahkan mengarah pada penyerobotan tanah.
Kasus ini pun telah dibawa ke berbagai pihak, mulai dari aparat desa hingga kepolisian setempat. Namun upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sejauh ini belum membuahkan hasil.
Kustolani mengaku sudah tiga kali mengikuti proses mediasi, namun selalu berakhir tanpa titik temu. Ia berharap mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) dapat membuka jalan penyelesaian yang adil.
“Sudah beberapa kali dimediasi, tapi belum ada hasil. Besok akan dimediasi lagi. Saya berharap ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Camat Jebus, Romiat, SP., M.E, menegaskan bahwa pihak kecamatan berupaya memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi.
Ia menyebutkan bahwa seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing.
“Mediasi ini sifatnya tidak memaksa. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka itu menjadi keputusan bersama. Harapannya tentu ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” kata Romiat.
Meski demikian, karakter mediasi yang tidak mengikat justru kerap menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa semacam ini.
Tanpa itikad baik dari para pihak, proses mediasi berpotensi berulang tanpa hasil konkret.
Kasus yang dialami Kustolani bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan kerentanan yang masih kerap terjadi dalam pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah di daerah.
Minimnya kepastian hukum, lemahnya pengawasan administrasi pertanahan, serta potensi penyalahgunaan dokumen menjadi celah yang dapat merugikan masyarakat.
Transformasi lahan menjadi perkebunan sawit dalam kasus ini juga menambah kompleksitas persoalan.
Ketika lahan sudah berubah fungsi dan dikelola secara ekonomi oleh pihak lain, proses pengembalian hak menjadi semakin rumit dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Di tengah situasi ini, harapan Kustolani sederhana: mendapatkan kembali hak yang diyakininya milik keluarga.
Namun perjuangan itu kini bergantung pada hasil mediasi dan, jika diperlukan, langkah hukum lanjutan.
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di daerah masih membutuhkan perhatian serius.
Tanpa sistem yang kuat dan transparan, konflik serupa berpotensi terus berulang, meninggalkan ketidakpastian bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum. (Budi Yanto)











